Disubsidi Rp3 Juta, Ongkos Haji 2027 Efektif Rp23,2 Juta per Jemaah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari total biaya tersebut, jemaah haji reguler secara efektif hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta per jemaah.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang. Sementara Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. Dengan komposisi tersebut, porsi Bipih mencapai sekitar 55,5 persen dari total BPIH, sedangkan Nilai Manfaat menanggung sekitar 44,5 persen.
Namun, angka yang harus disiapkan jemaah untuk pelunasan tidak mencapai Rp54,6 juta. Perhitungannya memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang telah tercatat dalam rekening virtual jemaah.
Dari perhitungan tersebut, rata-rata pelunasan yang sebelumnya harus dibayarkan jemaah berada di angka Rp26.248.825. Pemerintah kemudian memberikan subsidi Rp3 juta per jemaah sehingga biaya yang secara efektif perlu dilunasi menjadi sekitar Rp23.248.825.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan subsidi tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah, termasuk dengan Presiden Prabowo Subianto, untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi pembiayaan penyelenggaraan haji.
“Biaya sisa yang harus dibayar oleh masyarakat adalah sebesar Rp26,2 juta. Namun sebelum ditetapkan, hasil komunikasi kami DPR dengan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi sebesar Rp3 juta satu jemaah haji,” kata Dasco.
Dengan adanya subsidi tersebut, Dasco menyebut pelunasan yang harus dibayarkan jemaah pada penyelenggaraan haji 2027 berada di kisaran Rp23,2 juta.
Penetapan tahun ini juga menunjukkan perubahan cukup besar dibandingkan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan skema pembiayaan yang kemudian beberapa kali dibahas bersama DPR. Dalam kesepakatan final, angka BPIH turun menjadi sekitar Rp98,47 juta per jemaah.
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan demikian, bagi calon jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar keberangkatan 2027, angka paling penting yang perlu diperhatikan adalah sekitar Rp23,24 juta sebagai rata-rata biaya pelunasan setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat yang telah tersedia, dan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi formula pemerintah dan DPR untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah membayar biaya haji dan keberlanjutan pengelolaan Nilai Manfaat dana haji. Sebelumnya, Komisi VIII menekankan pentingnya mencari titik keseimbangan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan dana haji.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar