Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Gibran: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Gibran: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA dalam sengketa syarat pencalonannya pada Pemilu 2024.

Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Ia menyampaikan hal tersebut saat meninjau pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan MK tersebut.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

Meski demikian, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dasar surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Salah satu alasannya, para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK juga menilai secara substansial persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi ataupun kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subsidi tepat sasaran

    FAQ Lengkap: Bagaimana Subsidi Tepat Sasaran Bekerja & Apa Batasannya?

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Program subsidi tepat sasaran dirancang untuk menyalurkan bantuan ke kelompok yang paling membutuhkan, misalnya petani kecil atau keluarga berpendapatan rendah, dengan menggunakan data kependudukan dan verifikasi lapangan. Dengan mekanisme ini, kebocoran dana dapat diminimalisir dan dampak ekonomi‑sosial menjadi lebih signifikan. Subsidi tepat sasaran memberi bantuan keuangan yang diarahkan pada kelompok atau individu yang […]

  • Sekjen Kemenhut: Pengelolaan dan Pengadaan Barang Milik Negara dan Harus Produktif dan Efisien Dukung Kinerja Pengelolaan Hutan

    Sekjen Kemenhut: Pengelolaan dan Pengadaan Barang Milik Negara dan Harus Produktif dan Efisien Dukung Kinerja Pengelolaan Hutan

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 Oktober 2026 — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Mahfudz, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mendukung kinerja pembangunan kehutanan. Pengelolaan aset negara harus dikelola secara produktif, pengadaan barang jasa harus direncanakan berdasarkan kebutuhan riil, dan dilaksanakan secara efisien, untuk menghasilkan barang/jasa yang berkualitas. Hal […]

  • Indonesia Emas 2045 Bukan Hanya Tugas Prabowo tapi Seluruh Masyarakat

    Indonesia Emas 2045 Bukan Hanya Tugas Prabowo tapi Seluruh Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukan hanya tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih, melainkan seluruh elemen masyarakat. Hal itu disampaikan Bima dalam agenda Pasar Gagasan di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, target Indonesia Emas 2045 membutuhkan kerja sama berbagai […]

  • Kedaulatan Energi: Jawaban Tuntas 5 Pertanyaan Utama bagi Pebisnis

    Kedaulatan Energi: Jawaban Tuntas 5 Pertanyaan Utama bagi Pebisnis

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan energi menggambarkan kemampuan suatu negara mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi energi secara mandiri, sehingga tidak bergantung pada pasokan luar yang fluktuatif. Dengan sumber energi dalam negeri yang terkelola baik, negara dapat menjamin stabilitas harga, keamanan nasional, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Praktik ini biasanya meliputi investasi pada energi terbarukan, pengembangan infrastruktur, serta kebijakan […]

  • Q&A Praktis: Solusi Nyata Menghadapi Krisis Iklim di Rumah

    Q&A Praktis: Solusi Nyata Menghadapi Krisis Iklim di Rumah

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim menimbulkan perubahan cuaca ekstrem, seperti banjir, kekeringan, dan gelombang panas yang mengancam ketahanan pangan serta kesehatan manusia. Selain itu, naiknya permukaan laut menggerus wilayah pesisir, memaksa jutaan orang berpindah tempat dan meningkatkan tekanan pada infrastruktur serta ekonomi. Menghadapi hal ini, aksi kolektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi menjadi […]

  • BGN: Sekolah Negeri Harus Satu Suara Soal Penerimaan MBG, Wali Murid Diminta Sepakat

    BGN: Sekolah Negeri Harus Satu Suara Soal Penerimaan MBG, Wali Murid Diminta Sepakat

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan ketentuan penerimaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri. Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program tersebut, penerimaannya harus berlaku secara menyeluruh dan tidak bisa hanya diikuti oleh sebagian siswa. Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), […]

expand_less