NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Ingin DPR Diisi 9 Partai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat dalam pembahasan sistem Pemilu 2029. Di tengah belum adanya ketentuan baru untuk Pemilu 2029, Partai NasDem menyampaikan usulan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 7 persen.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan angka 7 persen merupakan sikap yang selama ini pernah didorong partainya. Menurut dia, ambang batas parlemen berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR.
“Kalau kami justru berpendapat, PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen,” kata Sugeng kepada wartawan.
Sugeng yang juga Ketua Komisi VII DPR RI berpandangan bahwa penyederhanaan partai politik perlu menjadi bagian dari desain sistem kepemiluan. Ia menilai keberadaan ambang batas dapat mendorong partai-partai dengan gagasan atau platform yang serupa untuk tidak terlalu banyak berdiri secara terpisah.
“Supaya, mohon maaf, kita harus realistis, tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya. Kalau memang satu ide, satu ideologi, satu platform, kenapa nggak jadi satu saja?” ujarnya.
Dalam pandangannya, jumlah partai politik yang berada di parlemen juga tidak perlu terlalu banyak. Sugeng menyebut angka sembilan partai sebagai jumlah yang menurutnya dapat merepresentasikan beragam gagasan dan aspirasi masyarakat.
“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya ya sembilan partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan, cukup sembilan partai,” kata Sugeng.
Usulan NasDem tersebut muncul ketika aturan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 memang masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan sistem pemilu. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta menghapus ambang batas 4 persen. MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen.
Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan sejumlah parameter yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang. Perubahan ambang batas harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama agar jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR tidak semakin besar. Pada saat yang sama, perubahan tersebut tetap diarahkan untuk mendorong penyederhanaan partai politik dan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Perdebatan mengenai besaran angka ambang batas pun terus berkembang. Dalam proses pengujian UU Pemilu pada 2026, MK mencatat adanya wacana di parlemen mengenai sejumlah angka, mulai dari mempertahankan 4 persen hingga menaikkannya menjadi 5 persen, 7 persen, bahkan 8 persen.
Dengan demikian, usulan 7 persen yang disampaikan NasDem menjadi salah satu posisi politik dalam perdebatan mengenai desain ambang batas parlemen menuju Pemilu 2029. Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana menyeimbangkan agenda penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keterwakilan suara pemilih di DPR.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar