KPK respons pernyataan Mahfud MD soal Nusron Wahid
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan Nusron dalam perkara yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Penyidik, kata dia, masih berfokus melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan, terutama mengenai kemungkinan munculnya pihak-pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah Mahfud MD meminta lembaga antirasuah memberikan penjelasan kepada publik mengenai posisi Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam sebuah program televisi pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Mahfud, KPK perlu menjelaskan apakah memiliki rencana memanggil atau setidaknya memeriksa Nusron. Ia menilai penjelasan mengenai posisi menteri tersebut penting karena perkara berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Di sisi lain, Nusron sendiri sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Sampai perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, Nusron Wahid belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.
KPK kemudian memperluas pengumpulan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan. Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen sertifikat HGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat. KPK menyebut kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat membantu penyidik mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK belum memberikan kepastian mengenai siapa saja pihak lain yang akan dipanggil atau diperiksa. Lembaga antirasuah itu menyatakan pendalaman alat bukti masih dilakukan untuk menentukan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon tersebut.
Posisi Nusron Wahid pun masih menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang dinantikan publik. Untuk saat ini, KPK menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan meminta masyarakat menunggu perkembangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar