Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan pada penjadwalan ulang tersebut.

Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh. KPK juga ingin mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang dan alur perintah dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. KPK sebelumnya menyebut barang bukti uang yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai lebih dari Rp100 miliar.

KPK menduga uang yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan setelah KPK sebelumnya menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirim pada pekan lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik meyakini surat tersebut telah diterima Nusron dan berharap yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya yang disebut KPK adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry serta sejumlah pihak lainnya diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron, namun Nusron sendiri dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, antara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor dan lokasi yang berkaitan dengan PT Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada penggeledahan di Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga perkara bermula dari pengurusan HGB dan pemecahan sertifikat atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan dan penyerahan sejumlah uang terkait pembukaan blokir serta pengurusan sertifikat.

Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan kegiatan lain di lingkungan ATR/BPN.

Dengan tidak hadirnya Nusron pada pemeriksaan 7 Oktober, proses pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut belum berlangsung. KPK akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang. Hingga saat ini, KPK menyebut Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum mengumumkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Studi Kasus: Optimalkan Rantai Pasok untuk Keamanan Pangan di Kota Y

    Studi Kasus: Optimalkan Rantai Pasok untuk Keamanan Pangan di Kota Y

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kita memastikan makanan yang dikonsumsi bebas dari kontaminasi dan tetap aman hingga sampai ke meja. Hal ini melibatkan kontrol mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga penyimpanan, sehingga risiko keracunan atau penyakit dapat diminimalkan. Keamanan pangan menjamin bahwa makanan yang sampai ke meja konsumen bebas dari kontaminasi, terjaga kualitasnya, dan memenuhi standar yang dapat […]

  • Subsidi tepat sasaran

    FAQ Lengkap: Bagaimana Subsidi Tepat Sasaran Membantu UMKM di 2024?

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan ini menyalurkan bantuan ke kelompok yang paling membutuhkan dengan mengandalkan data kependudukan dan kriteria ekonomi yang jelas, sehingga dana tidak terserap oleh penerima yang tidak layak. Pendekatan berbasis verifikasi ini biasanya melibatkan sistem informasi terintegrasi dan audit berkala untuk menjaga akurasi serta mencegah kebocoran dana. Subsidi tepat sasaran memberi bantuan finansial atau […]

  • BGN Heran MBG Prasmanan Dihujat, Sebut Cuci Ompreng Bagian dari Edukasi

    BGN Heran MBG Prasmanan Dihujat, Sebut Cuci Ompreng Bagian dari Edukasi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi kritik publik terkait pelibatan siswa dalam mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan, termasuk mencuci ompreng atau wadah makanan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari edukasi dan pembentukan kebiasaan positif bagi siswa. Sudaryono mengaku heran karena praktik serupa justru mendapat respons positif ketika […]

  • 8 Strategi Investasi Hijau dengan ROI Realistis dan Dampak Lingkungan

    8 Strategi Investasi Hijau dengan ROI Realistis dan Dampak Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Investasi hijau mengacu pada penanaman modal pada proyek atau perusahaan yang berfokus pada pelestarian lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, atau teknologi bersih. Karena regulasi yang semakin ketat dan kesadaran publik, sektor ini biasanya menawarkan potensi pertumbuhan yang stabil sekaligus kontribusi pada pengurangan emisi karbon. Investasi hijau mengacu pada penempatan dana pada aset […]

  • Q&A: Bagaimana Mengurangi Dampak Krisis Iklim di Rumah Secara Praktis?

    Q&A: Bagaimana Mengurangi Dampak Krisis Iklim di Rumah Secara Praktis?

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peningkatan emisi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian intensif mengakibatkan penahanan panas berlebih di atmosfer. Akibatnya suhu global naik, cuaca ekstrem menjadi lebih sering, dan ekosistem terganggu, memaksa percepatan transisi ke energi bersih serta praktik berkelanjutan. Krisis iklim menandakan percepatan perubahan suhu dan pola cuaca global yang dipicu […]

  • Transisi energi hijau: Apa tantangannya dan solusi praktis untuk UMKM

    Transisi energi hijau: Apa tantangannya dan solusi praktis untuk UMKM

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, transisi energi hijau berarti negara dan perusahaan mulai menggantikan bahan bakar fosil dengan sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa untuk menurunkan emisi karbon dan mencapai target iklim. Proses ini melibatkan investasi infrastruktur, kebijakan subsidi, serta adaptasi teknologi di sektor industri dan transportasi. Transisi energi hijau bagi usaha kecil berarti […]

expand_less