Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Nusron Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK berharap Nusron memenuhi panggilan pada penjadwalan ulang tersebut.

Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh. KPK juga ingin mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang dan alur perintah dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. KPK sebelumnya menyebut barang bukti uang yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai lebih dari Rp100 miliar.

KPK menduga uang yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan setelah KPK sebelumnya menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirim pada pekan lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik meyakini surat tersebut telah diterima Nusron dan berharap yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya yang disebut KPK adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry serta sejumlah pihak lainnya diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron, namun Nusron sendiri dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, antara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor dan lokasi yang berkaitan dengan PT Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah pada penggeledahan di Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga perkara bermula dari pengurusan HGB dan pemecahan sertifikat atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan dan penyerahan sejumlah uang terkait pembukaan blokir serta pengurusan sertifikat.

Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan kegiatan lain di lingkungan ATR/BPN.

Dengan tidak hadirnya Nusron pada pemeriksaan 7 Oktober, proses pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut belum berlangsung. KPK akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang. Hingga saat ini, KPK menyebut Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum mengumumkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda DIY Bergerak Jaga Merapi melalui Aksi dan Inovasi Forest Youthverse Resilience Summit

    Generasi Muda DIY Bergerak Jaga Merapi melalui Aksi dan Inovasi Forest Youthverse Resilience Summit

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 18 September 2026. Kementerian Kehutanan (Kememhut) melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri), Badan P2SDM, bersama Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta menggelar Forest Youthverse Resilience Summit Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengusung tema “Forest Guardians of Merapi: Youth in Action Against Cold Lava Floods”, kegiatan ini mendorong generasi muda menjadi aktor aktif dalam menjaga ekosistem […]

  • IHSG Melorot, Rupiah Menguat Rp17.887 per Dolar AS

    IHSG Melorot, Rupiah Menguat Rp17.887 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasar keuangan Indonesia bergerak berlawanan arah pada perdagangan Rabu (7/10/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah, sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat justru menguat. IHSG ditutup di level 6.146,72, turun 0,75 persen dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. Tekanan terjadi di tengah mayoritas saham yang bergerak melemah. Sebanyak 378 saham turun, 258 saham […]

  • 9 Langkah Praktis Mempercepat Transisi Energi Hijau di UMKM

    9 Langkah Praktis Mempercepat Transisi Energi Hijau di UMKM

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Proses ini menandai peralihan dari sumber energi berbasis fosil ke sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, dengan tujuan menurunkan emisi karbon secara signifikan. Implementasinya melibatkan kebijakan pemerintah, investasi infrastruktur, serta adopsi teknologi efisien di sektor listrik, transportasi, dan industri, yang secara kolektif mempercepat dekarbonisasi dan ketahanan energi. Mengalihkan konsumsi listrik serta […]

  • Kisah Desa Kami Menggapai Kedaulatan Energi dengan Panel Surya Mini

    Kisah Desa Kami Menggapai Kedaulatan Energi dengan Panel Surya Mini

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara mandiri, tanpa bergantung pada impor, menjadi inti dari kedaulatan energi. Ini mencakup pengelolaan sumber daya domestik, produksi energi dalam negeri, serta kebijakan yang menjamin keamanan dan kestabilan pasokan energi. Kedaulatan energi memberi kemampuan bagi suatu komunitas untuk memproduksi, menyimpan, dan mengatur listriknya sendiri, sehingga tidak […]

  • Kemenhut Supervisi Penanganan Karhutla di Ogan Ilir, Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan Personel

    Kemenhut Supervisi Penanganan Karhutla di Ogan Ilir, Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan Personel

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ogan Ilir, 27 Oktober 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui diskusi dan supervisi bersama personel Manggala Agni Kemenhut dan relawan di Posko Karhutla Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti, berdiskusi […]

  • FAQ Lengkap Subsidi Tepat Sasaran: Cara Cek Kelayakan & Batasan

    FAQ Lengkap Subsidi Tepat Sasaran: Cara Cek Kelayakan & Batasan

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, subsidi tepat sasaran berarti bantuan keuangan atau barang diberikan hanya kepada kelompok yang memang membutuhkan, sehingga sumber daya tidak terbuang pada penerima yang tidak memenuhi kriteria. Pemerintah biasanya memakai data kependudukan, pendapatan, atau lokasi geografis untuk memfilter penerima, sehingga efeknya lebih efisien dan dapat meningkatkan kesejahteraan secara langsung. Pendekatan ini juga […]

expand_less