KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Suharyanto Termasuk
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Gedung KPK (dok Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status hukum Bima saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak mempertimbangkan latar belakang keluarga maupun jabatan seseorang.
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, serta Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima tersangka sebelumnya termasuk di antara 14 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB. Mereka menjalani pemeriksaan intensif sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK kemudian menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Dana tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Penyidik kini mendalami dugaan pengondisian dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran, termasuk keterlibatan perusahaan swasta sebagai penyedia barang atau jasa.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam operasi tersebut tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan status hukum para pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Kepala BNPB Suharyanto apabila penyidik menilai keterangannya relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap perkara. Ketua KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan semata-mata karena hubungan jabatan atau keluarga dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. KPK masih mendalami konstruksi perkara, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Rincian lebih lanjut mengenai perbuatan yang disangkakan dan alat bukti akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar