KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Nusron Wahid Belum Disentuh
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penggeledahan, sedikitnya tiga ruangan direktur jenderal menjadi sasaran penyidik, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Sejumlah ruangan direktorat terkait juga turut diperiksa untuk menelusuri dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh sesuai kebutuhan penyidikan. Penyidik ingin menelusuri berbagai layanan yang ada di lingkungan ATR/BPN untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang sedang disidik.
Menurut KPK, terdapat sekitar 57 jenis layanan di ATR/BPN yang telah diidentifikasi dari perspektif pencegahan. Karena itu, penyidik akan menelusuri apakah ada layanan tertentu yang memiliki kaitan dengan dugaan suap maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Untuk saat ini, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang disebut telah digeledah. KPK menyatakan penggeledahan masih merupakan tahap awal setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan sehingga lokasi lain masih dapat diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta. KPK juga menyebut beberapa tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan terdiri dari rupiah serta beberapa mata uang asing.
Di antaranya, uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper dengan nilai sekitar Rp31,86 miliar, ditambah 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan penggeledahan di kantor ATR/BPN dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menemukan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Dengan penggeledahan yang masih berlangsung, KPK belum menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang akan diperiksa. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap ruangan atau lokasi tertentu masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang ditemukan penyidik.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, keterkaitan setiap pihak maupun ruangan dengan perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar