Harga Emas Antam Naik Lagi, Harga 1 Gram Tembus Rp2,598 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 17 September 2026 — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis, 17 September 2026. Berdasarkan data harga yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.598.000. Kenaikan ini menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas, terutama investor dan konsumen yang menjadikan emas sebagai salah satu pilihan penyimpanan nilai.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam masih berada di level Rp2.438.000 per gram. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp160.000 antara harga pembelian emas dengan harga jual kembali atau buyback.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data Logam Mulia pada 17 September 2026, belum termasuk pajak:
| Pecahan Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.349.000 |
| 1 gram | Rp2.598.000 |
| 2 gram | Rp5.136.000 |
| 3 gram | Rp7.679.000 |
| 5 gram | Rp12.765.000 |
| 10 gram | Rp25.475.000 |
| 25 gram | Rp63.562.000 |
| 50 gram | Rp127.045.000 |
| 100 gram | Rp254.012.000 |
| 500 gram | Rp1.269.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.538.600.000 |
Pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam masih menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memantau harga emas secara berkala.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, calon pembeli maupun pemilik emas juga perlu memperhatikan harga buyback. Pada perdagangan Kamis, harga buyback emas Antam tercatat Rp2.438.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam. Perbedaan antara harga beli dan harga buyback perlu diperhitungkan oleh konsumen sebelum melakukan transaksi.
Transaksi Emas Dikenakan Ketentuan Pajak
Dalam transaksi emas batangan, konsumen juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi terkait emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemungutan pajak dilakukan dalam transaksi dan berlaku terhadap berbagai ukuran emas batangan.
Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP.
Konsumen yang memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Harga Emas Masih Menjadi Perhatian Masyarakat
Perubahan harga emas Antam menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin membeli emas, melakukan investasi, maupun menjual kembali kepemilikan emasnya.
Karena itu, konsumen disarankan untuk selalu mengecek harga emas terbaru, harga buyback, serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.
Harga emas Antam hari ini, Kamis 17 September 2026, tercatat Rp2.598.000 per gram, sementara harga buyback berada di level Rp2.438.000 per gram.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar