Pecahkan Rekor, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus HGB Summarecon,
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jumlah uang sitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” ujar Taufik, dikutip Rabu (16/9/2026).
Taufik menyebut jumlah tersebut merupakan salah satu nilai barang bukti uang terbesar yang pernah diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelumnya,” katanya.
Lampaui Sitaan OTT Bea Cukai Rp45 Miliar
Jumlah uang tersebut menjadi yang terbesar dalam konteks barang bukti uang yang diperoleh melalui OTT KPK. Meski demikian, KPK sebelumnya juga pernah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar, seperti kasus e-KTP dengan kerugian sekitar Rp2,3 triliun dan perkara LPEI dengan kerugian sekitar Rp11,7 triliun.
Dalam sejumlah OTT sebelumnya, KPK juga pernah mengamankan barang bukti uang dalam jumlah relatif kecil. KPK menjelaskan bahwa nominal uang yang ditemukan dalam OTT tidak selalu mencerminkan keseluruhan nilai perkara karena operasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.
Taufik kemudian membandingkan sitaan dalam perkara HGB Summarecon dengan OTT terhadap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sebelumnya menghasilkan barang bukti uang sekitar Rp45 miliar.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya, kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” ujarnya.
Uang Disimpan dalam Koper dan Kardus
KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Uang yang diamankan penyidik terlihat disimpan dalam sejumlah koper dan kardus.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), hingga ringgit Malaysia (RM).
Berikut rincian uang yang disita KPK dalam OTT perkara tersebut:
1. Dari rumah Arif Sugiyanto (ARF)
Arif merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rp31,86 miliar
- USD2.611.500
- SGD1.974.500
- SAR910
- RM981
2. Dari rumah Rizal Pahlevi (LEV)
- Rp896 juta
3. Dari rumah ZNM
- Rp8 juta
4. Dari rumah Sontang Coin Manurung (SON)
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Rp49,5 juta
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka:
- Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
- Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan KPK. Penyidik terus mendalami rangkaian dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk aliran uang dan keterlibatan para tersangka.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar