BGN Hitung Penghapusan Insentif Rp6 Juta per Hari Hemat Anggaran MBG Rp3 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan perubahan skema insentif operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, penghematan tersebut berasal dari perubahan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelumnya, setiap dapur menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari. Kini, insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dilayani, yakni Rp2.000 per porsi.
Perubahan skema tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Sudaryono menyebut kebijakan ini membuat pemberian insentif lebih sesuai dengan volume layanan masing-masing dapur.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Insentif Kini Mengikuti Jumlah Porsi
Sudaryono menjelaskan, skema lama menetapkan insentif Rp6 juta per hari berdasarkan perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000. Namun, nilai tersebut sebelumnya diberikan secara tetap, termasuk kepada dapur yang melayani kurang dari 3.000 porsi setiap hari.
“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” jelasnya.
Melalui skema baru, insentif menyesuaikan jumlah porsi yang dilayani. Sebagai gambaran, dapur yang melayani 1.000 porsi memperoleh insentif Rp2 juta, sedangkan dapur yang melayani 2.000 porsi memperoleh Rp4 juta, dengan asumsi seluruh porsi tersebut memenuhi ketentuan pemberian insentif.
Menurut Sudaryono, penghematan hingga akhir tahun dihitung dengan membandingkan skema lama dan skema baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur, volume makanan yang dilayani, serta periode penerapan kebijakan.
Ia menegaskan pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara cermat dan transparan.
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ucapnya.
Aturan Baru Insentif Dapur MBG
Perubahan skema insentif tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan Kepala BGN terkait pemberian insentif.
BGN menjelaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi. Berdasarkan pembagian anggaran yang disampaikan, Rp10.000 dialokasikan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga bergantung pada keberlangsungan pelayanan. SPPG yang sedang dikenai penghentian sementara atau suspend sehingga tidak beroperasi tidak menerima insentif.
Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu. Contohnya, bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.
BGN Atur Ulang Jumlah Penerima Manfaat
Selain mengubah skema insentif, BGN menyesuaikan penetapan jumlah penerima manfaat untuk setiap dapur melalui surat penetapan resmi. Penetapan tersebut mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penyesuaian ini ditujukan untuk mencegah ketimpangan pembagian penerima manfaat antardapur. Dengan demikian, dapur berkapasitas kecil tidak dibebani jumlah penerima yang melampaui kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tetap memperoleh alokasi penerima manfaat sesuai kapasitas layanan.
BGN juga meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim operasional memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut.
Melalui perubahan ini, BGN menargetkan pemberian insentif lebih sejalan dengan jumlah layanan yang benar-benar diberikan, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran program MBG.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar