Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Selambatnya 15 Desember
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta- 06 Oktober 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana resmi disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI ini akan masuk pembahasan tingkat I bersama pemerintah
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” kata Puan dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disampaikan pimpinan DPR sebelumnya.
“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tegasnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR menjadi langkah awal sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan pada tingkat selanjutnya
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar