Nusron Disebut Dua Kali Mangkir, Maysrarakat Pertanyakan Ketegasan KPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengadukan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin menilai KPK perlu mengambil langkah tegas agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Ia mempertanyakan alasan lembaga antirasuah tersebut belum menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.
Menurut Boyamin, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan tidak semestinya berhenti pada pengiriman surat apabila pihak yang dipanggil berulang kali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.
Boyamin Soroti Ketegasan KPK
Boyamin menilai penanganan ketidakhadiran saksi perlu dilakukan secara konsisten. Ia khawatir sikap yang dianggap tidak tegas dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap panggilan penyidik.
Ia juga membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara lain yang menurutnya memperlihatkan adanya tindakan berbeda dalam menghadapi pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin menyinggung nama Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara, yang disebut pernah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Selain itu, ia menyebut Witjaksono dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Boyamin mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 triliun.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dikenai surat perintah membawa setelah dianggap tidak memenuhi panggilan pertama. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan ia mempertanyakan konsistensi tindakan KPK dalam menghadapi ketidakhadiran pihak yang dipanggil.
Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Penyidik KPK
Melalui pengaduan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik dalam menangani persoalan pemanggilan Nusron.
Menurut Boyamin, pengaduan itu perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Meski demikian, pengaduan tersebut belum berarti pimpinan maupun penyidik KPK terbukti melakukan pelanggaran etik. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian oleh Dewas sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan kemungkinan pemberian sanksi. Bentuk sanksi, termasuk peringatan atau pemberhentian, bergantung pada hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang telah dijatuhkan.
Ketidakhadiran Saksi Perlu Dilihat Sesuai Prosedur
Ketidakhadiran seseorang dalam panggilan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Penanganannya perlu mempertimbangkan prosedur hukum, alasan ketidakhadiran, serta langkah yang dapat diambil penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, konsistensi penegakan aturan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.
Pengaduan MAKI kini menyoroti dua hal sekaligus, yakni tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran saksi dan akuntabilitas pimpinan serta penyidik dalam menjalankan kewenangannya.
Pada akhirnya, proses pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan bahwa aturan berlaku setara bagi setiap orang, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar