BSU Rp900 Ribu Mulai Disalurkan November 2026, Ini Syarat Penerimanya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November hingga Desember. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Ketentuan penyaluran BSU tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan. Penyaluran dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat penerima BSU 2026 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok prioritas.
Besaran upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima mengacu pada data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Kemnaker juga mengimbau perusahaan memastikan data pekerja yang dilaporkan akurat dan sesuai persyaratan. Masyarakat dapat memeriksa informasi resmi BSU 2026 melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar