KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau kementerian terkait untuk memastikan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi dalam persidangan.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu telah menerima surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan dan tidak ada laporan yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Saldi, dalam proses pencalonan kepala daerah, jajaran KPU daerah melakukan penelusuran ke sejumlah instansi untuk memastikan dokumen persyaratan calon.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.
Afifuddin kembali memastikan bahwa KPU tidak melakukan langkah tersebut dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
Saldi kemudian menyinggung arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah dalam proses Pilkada 2024. Saat itu, menurut Saldi, Afifuddin justru meminta pemeriksaan dokumen pendidikan calon dilakukan secara rinci, termasuk menelusuri asal sekolah maupun dokumen pendidikan kesetaraan.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang Paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.
Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima dokumen pendidikan Gibran didasarkan pada keberadaan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat dari kementerian yang memiliki kewenangan. KPU kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar dalam menilai pemenuhan persyaratan pendidikan pencalonan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan meskipun permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Dengan terungkapnya proses verifikasi tersebut, persidangan MK kini turut mendalami bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan calon pada Pilpres 2024. Pertanyaan Saldi tidak secara otomatis menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah, melainkan menggali prosedur dan dasar yang digunakan KPU ketika melakukan pemeriksaan persyaratan pencalonan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, kesimpulan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun implikasi hukumnya masih bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim konstitusi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar