Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas

KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau kementerian terkait untuk memastikan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi dalam persidangan.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu telah menerima surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan dan tidak ada laporan yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Saldi, dalam proses pencalonan kepala daerah, jajaran KPU daerah melakukan penelusuran ke sejumlah instansi untuk memastikan dokumen persyaratan calon.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.

Afifuddin kembali memastikan bahwa KPU tidak melakukan langkah tersebut dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Saldi kemudian menyinggung arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah dalam proses Pilkada 2024. Saat itu, menurut Saldi, Afifuddin justru meminta pemeriksaan dokumen pendidikan calon dilakukan secara rinci, termasuk menelusuri asal sekolah maupun dokumen pendidikan kesetaraan.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang Paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa keputusan untuk menerima dokumen pendidikan Gibran didasarkan pada keberadaan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat dari kementerian yang memiliki kewenangan. KPU kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar dalam menilai pemenuhan persyaratan pendidikan pencalonan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.

Sebelumnya, MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan meskipun permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Dengan terungkapnya proses verifikasi tersebut, persidangan MK kini turut mendalami bagaimana KPU memastikan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan calon pada Pilpres 2024. Pertanyaan Saldi tidak secara otomatis menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah, melainkan menggali prosedur dan dasar yang digunakan KPU ketika melakukan pemeriksaan persyaratan pencalonan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, kesimpulan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun implikasi hukumnya masih bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim konstitusi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Studi Kasus: Bagaimana Kota X Atasi Krisis Iklim lewat Kebijakan Hijau

    Studi Kasus: Bagaimana Kota X Atasi Krisis Iklim lewat Kebijakan Hijau

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim mengacu pada peningkatan suhu rata‑rata bumi yang terus memanas, bersamaan dengan frekuensi cuaca ekstrem yang meningkat. Penyebab utama adalah lonjakan emisi gas rumah kaca akibat pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan aktivitas industri. Akibatnya, kenaikan permukaan laut, gelombang panas, dan bencana alam menjadi lebih intens, mengancam ekosistem serta kesejahteraan manusia. Perubahan […]

  • BMKG Peringatkan Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

    BMKG Peringatkan Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir Oktober 2026. Peringatan tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni Awas, Siaga, dan Waspada. BMKG mencatat sekitar 75 persen wilayah Indonesia masih mengalami musim kemarau. Berdasarkan pemantauan untuk Dasarian III Oktober, atau periode 21–31 Oktober 2026, sejumlah daerah […]

  • Panduan 5 Langkah Transisi Energi Hijau: Praktik dan Manfaat Nyata

    Panduan 5 Langkah Transisi Energi Hijau: Praktik dan Manfaat Nyata

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan besar dalam cara kita memproduksi dan memakai energi—dari batu bara, minyak, dan gas ke sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, serta bioenergi—menjadi inti transisi energi hijau. Upaya ini didorong oleh target iklim global, kebijakan pemerintah, serta investasi teknologi yang menurunkan emisi karbon sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru. Dengan menggabungkan regulasi, inovasi, dan […]

  • Ilustrasi investasi hijau menampilkan panel surya, turbin angin, dan grafik pertumbuhan berkelanjutan.

    Investasi Hijau: Temukan 3 Proyek Energi Tersembunyi ROI 12%

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, investasi hijau mengacu pada penanaman modal pada proyek atau perusahaan yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, atau teknologi bersih. Para investor biasanya mengejar kombinasi antara potensi keuntungan finansial dan dampak positif bagi iklim, karena regulasi dan kesadaran publik semakin mendukung pasar ini. Investasi hijau menyalurkan modal ke […]

  • Cara Cek NIK Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu, Ini Status Terbarunya

    Cara Cek NIK Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu, Ini Status Terbarunya

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Cara cek NIK penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker sebesar Rp900 ribu mulai dicari pekerja menjelang akhir 2026. Bantuan tersebut direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan nominal Rp300 ribu per bulan yang berpotensi dibayarkan sekaligus. Namun, hingga 24 Oktober 2026, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait mekanisme […]

  • Kisah Saya Menghadapi Krisis Iklim di Desa dan 5 Solusi Praktis

    Kisah Saya Menghadapi Krisis Iklim di Desa dan 5 Solusi Praktis

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan suhu global yang terus naik, pencairan es di kutub, dan intensitas bencana alam yang meningkat menandakan krisis iklim. Hal ini memperburuk kelangkaan air, menurunkan produktivitas pertanian, serta memicu migrasi manusia ke wilayah yang lebih aman. Oleh karena itu, aksi kolektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi kunci untuk menghentikan dampak yang […]

expand_less