Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong, Ini Penjelasan DPR

RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong, Ini Penjelasan DPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban, termasuk dalam kasus investasi bodong dan penipuan.

Menurut Habiburokhman, aturan tersebut diperlukan agar aset pelaku kejahatan di sektor keuangan tidak hanya dirampas untuk negara, tetapi juga dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Habiburokhman, Jumat (30/10/2026).

Ia menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti rugi. Dalam sejumlah kasus, aset pelaku yang berhasil disita justru berujung dirampas negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada korban.

Habiburokhman mencontohkan kasus investasi bodong Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Menurutnya, para korban dalam kasus tersebut harus menghadapi proses panjang untuk memperjuangkan pengembalian kerugian.

Karena itu, ia mendorong pengaturan mekanisme pengembalian aset melalui Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Habiburokhman menjelaskan, RUU tersebut juga mengatur mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Melalui mekanisme ini, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses melalui putusan pengadilan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Ia berharap aturan tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian korban sekaligus mencegah pelaku menyembunyikan hasil kejahatan melalui nama pihak lain.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Praktis 5 Langkah Transisi Energi Hijau: Kenapa & Contoh Nyata

    Panduan Praktis 5 Langkah Transisi Energi Hijau: Kenapa & Contoh Nyata

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, proses ini berarti menggantikan sumber energi fosil dengan energi terbarukan seperti surya, angin, dan biomassa, sambil meningkatkan efisiensi serta mengurangi emisi karbon. Praktisi menekankan langkah bertahap—misalnya, meningkatkan proporsi listrik bersih menjadi setidaknya 30 % dalam satu dekade—agar infrastruktur dan ekonomi dapat menyesuaikan tanpa gangguan signifikan. Transisi energi hijau mengacu pada peralihan penggunaan sumber […]

  • Tiket Whoosh Diskon Jadi Rp110 Ribu, Simak Ketentuannya

    Tiket Whoosh Diskon Jadi Rp110 Ribu, Simak Ketentuannya

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghadirkan promo diskon tiket Kereta Cepat Whoosh hingga Rp110 ribu dalam rangka menyambut tanggal kembar 11.11. Promo ini berlangsung pada 3–12 November 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan harga lebih terjangkau. Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan, program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat […]

  • Studi Kasus PLTS Nusa Tenggara: Kunci Praktis Kedaulatan Energi

    Studi Kasus PLTS Nusa Tenggara: Kunci Praktis Kedaulatan Energi

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, kedaulatan energi mengacu pada kemampuan suatu negara untuk menghasilkan, mengelola, dan memanfaatkan sumber energi secara mandiri tanpa tergantung pada pasokan luar. Ini melibatkan pengembangan energi terbarukan, diversifikasi sumber, serta kebijakan yang menjamin keamanan dan kestabilan pasokan bagi ekonomi dan masyarakat. Kedaulatan energi memberi negara kemampuan untuk memenuhi kebutuhan listriknya secara mandiri, […]

  • Subsidi tepat sasaran

    Kunci Sukses Subsidi Tepat Sasaran: Insight Praktisi Lapangan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Subsidi tepat sasaran berupaya menyalurkan bantuan ke kelompok atau sektor yang memang membutuhkan, misalnya petani kecil, UMKM, atau rumah tangga berpendapatan rendah, sehingga anggaran tidak terbuang pada penerima yang tidak layak. Dengan mekanisme verifikasi dan pemantauan yang ketat, program ini biasanya menghasilkan efisiensi anggaran serta dampak sosial yang lebih terasa. Subsidi tepat sasaran […]

  • Studi Kasus Kedaulatan Energi: Transformasi Solar di Pulau Jawa

    Studi Kasus Kedaulatan Energi: Transformasi Solar di Pulau Jawa

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan energi menekankan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan listrik dan bahan bakar secara mandiri, tanpa terlalu bergantung pada pasokan luar. Itu melibatkan pengembangan sumber daya domestik—seperti minyak, gas, tenaga surya, atau panas bumi—serta kebijakan yang menjamin keamanan, kestabilan harga, dan kontrol atas infrastruktur kritis. Dengan begitu, negara dapat melindungi ekonomi serta mengurangi […]

  • Hotspot Turun Jadi 96 Titik, Menhut Tinjau Bekas Karhutla dan Perkuat Penegakan Hukum di Kalteng

    Hotspot Turun Jadi 96 Titik, Menhut Tinjau Bekas Karhutla dan Perkuat Penegakan Hukum di Kalteng

    • calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 1 November 2026 – Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional kembali menurun. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, terdeteksi 96 hotspot, turun 64 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 160 hotspot. Pada enam provinsi prioritas pengendalian karhutla terdeteksi 19 hotspot high confidence. […]

expand_less