RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong, Ini Penjelasan DPR
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban, termasuk dalam kasus investasi bodong dan penipuan.
Menurut Habiburokhman, aturan tersebut diperlukan agar aset pelaku kejahatan di sektor keuangan tidak hanya dirampas untuk negara, tetapi juga dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Habiburokhman, Jumat (30/10/2026).
Ia menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan mendapatkan ganti rugi. Dalam sejumlah kasus, aset pelaku yang berhasil disita justru berujung dirampas negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada korban.
Habiburokhman mencontohkan kasus investasi bodong Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Menurutnya, para korban dalam kasus tersebut harus menghadapi proses panjang untuk memperjuangkan pengembalian kerugian.
Karena itu, ia mendorong pengaturan mekanisme pengembalian aset melalui Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Habiburokhman menjelaskan, RUU tersebut juga mengatur mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem. Melalui mekanisme ini, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses melalui putusan pengadilan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Ia berharap aturan tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian korban sekaligus mencegah pelaku menyembunyikan hasil kejahatan melalui nama pihak lain.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar