Prabowo Prihatin Dugaan Penyadapan terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah menerima perkembangan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Sejumlah individu juga disebut telah dipetakan karena diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.
Pemerintah menilai kasus ini serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Seiring perkembangan proses hukum, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menambahkan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Ia menegaskan, mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar