ASDP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Tata Kelola Makin Transparan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, 19 September 2026 — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Langkah tersebut kembali ditegaskan melalui kegiatan Sharing Session dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Kantor Pusat ASDP, Kamis (17/9).
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus kesiapan insan ASDP dalam mengelola informasi dan memberikan layanan informasi publik secara tepat. Forum tersebut menghadirkan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Arman Fauzi, Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP Ardhi Ekapaty, Direktur Keuangan ASDP Bunga Herlina, Corporate Secretary ASDP Windy Andale, serta jajaran manajemen ASDP lainnya.
Ardhi mengatakan, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban perusahaan dalam memenuhi regulasi. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik memiliki kaitan langsung dengan akuntabilitas perusahaan sekaligus kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola perusahaan. Bagi kami, informasi yang cepat dan akurat juga merupakan bagian dari kualitas pelayanan. Karena itu, keterbukaan informasi perlu menjadi bagian dari budaya tata kelola perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ardhi.
Komitmen tersebut tercermin dari perkembangan pengelolaan informasi publik di lingkungan ASDP. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, ASDP berhasil memperoleh predikat Informatif dengan skor 94,92. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik.
Arman Fauzi mengapresiasi capaian ASDP tersebut. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari budaya organisasi sehingga tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar mempublikasikan data, melainkan meruntuhkan sekat-sekat komunikasi untuk membangun kepercayaan publik yang kokoh bagi kemajuan ASDP. Saat ini, level ASDP sudah berada pada tahap pemahaman, bukan sekadar pengetahuan. Artinya, keterbukaan informasi sudah mulai bergerak dari pemahaman menuju implementasi dan menjadi bagian dari cara kerja perusahaan,” ujar Arman.
Dalam kegiatan tersebut, ASDP juga menyoroti pentingnya peran setiap unit kerja sebagai pemilik informasi atau Data Owner. Pengelolaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unit kerja yang menghasilkan dan mengelola informasi di lingkungan perusahaan.
PPID berperan mengorkestrasi proses layanan informasi, sementara unit kerja bertanggung jawab memastikan informasi yang dimiliki dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pola tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang diberikan kepada publik memiliki dasar yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan transformasi digital perusahaan, ASDP juga menyiapkan pengembangan layanan PPID secara end-to-end untuk periode 2026–2029. Pengembangan tersebut antara lain diarahkan melalui CMS terintegrasi, dashboard monitoring dan analytics, auto-reporting, integrasi website korporat dengan portal PPID, hingga penguatan audit trail.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan, digitalisasi layanan PPID diarahkan bukan hanya untuk mempercepat proses pelayanan informasi, tetapi juga membuat pengelolaan informasi lebih terintegrasi dan mudah dipantau.
“Transformasi digital PPID diarahkan agar proses pengelolaan dan pelayanan informasi semakin terintegrasi, efektif, dan mudah dimonitor. Pada akhirnya, keterbukaan informasi harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan ASDP,” jelas Windy.
Dengan penguatan tata kelola informasi, ASDP menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari perjalanan transformasi perusahaan. Tidak hanya menyangkut bagaimana informasi disampaikan kepada publik, tetapi juga bagaimana informasi dikelola sejak dari unit kerja, diverifikasi, diklasifikasikan, hingga dapat diakses melalui kanal layanan yang semakin terintegrasi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya ASDP menjaga kepercayaan publik di tengah transformasi digital perusahaan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan peran setiap unit kerja yang semakin kuat, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola perusahaan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar