Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » 3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sejumlah pertanyaan dari hakim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran serta dasar yang digunakan penyelenggara pemilu dalam menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Salah satu catatan disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia meminta KPU memperjelas dokumen apa saja yang sebenarnya diverifikasi ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Arsul mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau mencakup seluruh dokumen pendidikan yang disampaikan sebagai persyaratan pencalonan.

Arsul juga menyoroti keberadaan dokumen Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh pejabat kementerian terkait. Menurutnya, perlu dijelaskan secara lebih rinci bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan dokumen lain yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Arsul karena masih terdapat kemungkinan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Ia meminta penjelasan mengenai proses verifikasi agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas, bukan hanya berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan … atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” kata Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pembelajaran bagi penyelenggaraan demokrasi. Ia mengutip Surat Ali Imran ayat 13 yang memuat pesan mengenai pelajaran dari suatu peristiwa. Menurut Arsul, persoalan verifikasi administrasi calon perlu menjadi pelajaran agar proses serupa ke depan dapat dilakukan dengan lebih jelas.

Catatan berikutnya datang dari Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia secara langsung menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian mempertanyakan alasan tersebut dengan membandingkannya pada praktik verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah. Ia menekankan bahwa dalam sejumlah proses pencalonan kepala daerah, verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi instansi atau lembaga yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon.

“Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian meminta agar keterangan tersebut dicatat dalam persidangan. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menyangkut bagaimana KPU menjalankan proses pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden.

Selain Arsul dan Saldi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga ikut mendalami dasar regulasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Dalam persidangan, Enny dan Saldi menanyakan keterkaitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen kelulusan dari sekolah di luar negeri.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dalil pemohon yang menilai syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan menyatakan bahwa perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan persoalan tersebut sejak proses pencalonan hingga pemungutan suara.

Perkara ini diajukan setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul dari para hakim dalam sidang 23 September belum merupakan kesimpulan MK mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Catatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis terhadap prosedur verifikasi, dasar regulasi, serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam memeriksa persyaratan pencalonan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, konsekuensi hukum atas dalil pemohon maupun keabsahan proses pencalonan Gibran masih menunggu pertimbangan dan putusan MK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotspot Turun Jadi 147 Titik, Hujan Mulai Turun, Operasi Lapangan Tetap Berjalan

    Hotspot Turun Jadi 147 Titik, Hujan Mulai Turun, Operasi Lapangan Tetap Berjalan

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Oktober 2026 – Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) kembali mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, secara nasional terdeteksi 147 hotspot, turun 170 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 317 hotspot. Penurunan lebih tajam terjadi pada enam provinsi prioritas pengendalian […]

  • Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, Enam Provinsi Prioritas Nihil

    Hotspot Nasional Turun Jadi 79 Titik, Enam Provinsi Prioritas Nihil

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Oktober 2026 – Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) kembali menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, secara nasional terdeteksi 79 hotspot, turun 14 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 93 hotspot. Perkembangan positif juga terlihat pada enam provinsi prioritas pengendalian […]

  • Kedaulatan energi: Jawaban Lengkap atas Tantangan dan Solusi Praktis

    Kedaulatan energi: Jawaban Lengkap atas Tantangan dan Solusi Praktis

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan energi berarti suatu negara dapat memenuhi kebutuhan energi dalam negeri secara mandiri, tanpa tergantung pada impor. Pencapaiannya biasanya melibatkan pengembangan energi terbarukan, diversifikasi sumber, serta kebijakan strategis yang menjamin keamanan pasokan dan kestabilan harga. Kedaulatan energi memberi sebuah negara kendali penuh atas produksi, distribusi, dan konsumsi sumber energinya, sehingga pasokan tidak tergantung […]

  • Kedaulatan Energi: Strategi Praktis Mengoptimalkan PLTS di Pedesaan

    Kedaulatan Energi: Strategi Praktis Mengoptimalkan PLTS di Pedesaan

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan energi berarti sebuah negara mampu memenuhi kebutuhan energi domestik secara mandiri, mengendalikan sumber daya yang dimilikinya, serta meminimalkan ketergantungan pada impor. Dengan begitu, negara dapat menjamin stabilitas harga, keamanan pasokan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kedaulatan energi di desa berarti warga dapat memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi listrik tanpa tergantung pada jaringan pusat, […]

  • Subsidi tepat sasaran

    Studi Kasus: Subsidi Tepat Sasaran Boost Penjualan Petani Padi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, kebijakan ini berupaya menyalurkan bantuan pemerintah hanya kepada kelompok yang paling membutuhkan, misalnya petani kecil atau keluarga berpendapatan rendah, sehingga dana tidak menyebar luas tanpa dampak. Dengan mekanisme verifikasi data dan penggunaan teknologi seperti e‑KTP, efektivitasnya dapat dipantau serta risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan. Dengan menyalurkan bantuan yang hanya sampai pada petani […]

  • Bantah Wacana Ponsel Gratis, Airlangga Tegaskan Tidak Pernah Dibahas di Pemerintah

    Bantah Wacana Ponsel Gratis, Airlangga Tegaskan Tidak Pernah Dibahas di Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pemerintah memiliki rencana membagikan telepon genggam atau ponsel gratis kepada masyarakat untuk mendukung digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Pernyataan tersebut merespons gagasan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang sebelumnya mengusulkan pemberian ponsel gratis dengan rekening digital dan saldo awal bagi masyarakat. Airlangga menegaskan, […]

expand_less