Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » 3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sejumlah pertanyaan dari hakim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran serta dasar yang digunakan penyelenggara pemilu dalam menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Salah satu catatan disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia meminta KPU memperjelas dokumen apa saja yang sebenarnya diverifikasi ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Arsul mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau mencakup seluruh dokumen pendidikan yang disampaikan sebagai persyaratan pencalonan.

Arsul juga menyoroti keberadaan dokumen Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh pejabat kementerian terkait. Menurutnya, perlu dijelaskan secara lebih rinci bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan dokumen lain yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Arsul karena masih terdapat kemungkinan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Ia meminta penjelasan mengenai proses verifikasi agar persoalan tersebut dapat diketahui secara jelas, bukan hanya berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan … atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” kata Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pembelajaran bagi penyelenggaraan demokrasi. Ia mengutip Surat Ali Imran ayat 13 yang memuat pesan mengenai pelajaran dari suatu peristiwa. Menurut Arsul, persoalan verifikasi administrasi calon perlu menjadi pelajaran agar proses serupa ke depan dapat dilakukan dengan lebih jelas.

Catatan berikutnya datang dari Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia secara langsung menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian mempertanyakan alasan tersebut dengan membandingkannya pada praktik verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah. Ia menekankan bahwa dalam sejumlah proses pencalonan kepala daerah, verifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi instansi atau lembaga yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon.

“Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian meminta agar keterangan tersebut dicatat dalam persidangan. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menyangkut bagaimana KPU menjalankan proses pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden.

Selain Arsul dan Saldi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga ikut mendalami dasar regulasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Dalam persidangan, Enny dan Saldi menanyakan keterkaitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen kelulusan dari sekolah di luar negeri.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dalil pemohon yang menilai syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan menyatakan bahwa perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan persoalan tersebut sejak proses pencalonan hingga pemungutan suara.

Perkara ini diajukan setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memeriksa kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Dengan demikian, pertanyaan yang muncul dari para hakim dalam sidang 23 September belum merupakan kesimpulan MK mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Catatan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis terhadap prosedur verifikasi, dasar regulasi, serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam memeriksa persyaratan pencalonan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, konsekuensi hukum atas dalil pemohon maupun keabsahan proses pencalonan Gibran masih menunggu pertimbangan dan putusan MK.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Targetkan Lima Bank Syariah Jumbo Hadir pada 2027, Siap Saingi BSI

    OJK Targetkan Lima Bank Syariah Jumbo Hadir pada 2027, Siap Saingi BSI

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Indonesia memiliki tiga hingga lima bank umum syariah berskala besar yang mampu menyaingi dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2027. Target tersebut akan dicapai melalui konsolidasi dan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan target tersebut dalam kegiatan […]

  • 7 Strategi Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Layanan Publik

    7 Strategi Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Digitalisasi pemerintahan mempercepat layanan publik dengan memindahkan proses administratif ke platform online, sehingga warga dapat mengakses data dan mengajukan permohonan kapan saja tanpa harus datang ke kantor. Pendekatan ini juga meningkatkan transparansi, mengurangi biaya operasional, serta meminimalkan peluang korupsi melalui jejak digital yang dapat diaudit. Digitalisasi pemerintahan mengacu pada pemanfaatan teknologi informasi untuk […]

  • Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Pemohon Ungkap Sejumlah Kasus Diskualifikasi di Negara Lain

    Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Pemohon Ungkap Sejumlah Kasus Diskualifikasi di Negara Lain

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA — Persidangan sengketa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) turut membahas sejumlah putusan pengadilan di negara lain yang pernah membatalkan pencalonan atau hasil pemilihan pejabat publik karena persoalan persyaratan pencalonan maupun pelaksanaan pemilu. Contoh tersebut disampaikan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, dalam persidangan […]

  • Jumat Berkah, DPC PKB Tangsel dan Relawan Rano Alfath Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga

    Jumat Berkah, DPC PKB Tangsel dan Relawan Rano Alfath Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Selatan bersama Relawan Rano Alfath menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di wilayah Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dalam kegiatan bertajuk Jumat Berkah. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kader partai yang mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. […]

  • 7 Langkah Praktis Menghadapi Krisis Iklim untuk Rumah dan Komunitas

    7 Langkah Praktis Menghadapi Krisis Iklim untuk Rumah dan Komunitas

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan suhu global yang cepat, peningkatan frekuensi cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem menandai krisis iklim. Para ilmuwan sepakat bahwa aktivitas manusia—khususnya pembakaran bahan bakar fosil—memperparah pemanasan bumi, sehingga dibutuhkan aksi kolektif untuk menurunkan emisi dan melindungi generasi mendatang. Ketika suhu rata‑rata global naik beberapa derajat dan pola cuaca menjadi tak menentu, yang kita […]

  • Zulhas: MBG Prasmanan Diuji Coba di 66 SPPG, Siswa Boleh Tambah Porsi

    Zulhas: MBG Prasmanan Diuji Coba di 66 SPPG, Siswa Boleh Tambah Porsi

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menguji coba penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan di 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 10 provinsi. Skema ini diharapkan dapat menjaga kualitas makanan, mengurangi sisa pangan, serta membuat siswa lebih leluasa mengambil makanan sesuai […]

expand_less