Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Pemohon Ungkap Sejumlah Kasus Diskualifikasi di Negara Lain
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

wakil presiden RI Gibran Rakabuming Raka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Persidangan sengketa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) turut membahas sejumlah putusan pengadilan di negara lain yang pernah membatalkan pencalonan atau hasil pemilihan pejabat publik karena persoalan persyaratan pencalonan maupun pelaksanaan pemilu.
Contoh tersebut disampaikan pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, dalam persidangan MK pada Senin (21/9/2026). Menurut Denny, perkara-perkara dari sejumlah negara tersebut dapat menjadi bahan perbandingan dalam melihat bagaimana lembaga peradilan menangani sengketa mengenai persyaratan calon.
“Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata Denny dalam persidangan.
Dalam dokumen permohonannya, Denny mencantumkan sejumlah perkara yang menurutnya memiliki relevansi sebagai perbandingan. Salah satunya adalah perkara di Vanuatu, Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo pada 2004. Dalam perkara tersebut, pengadilan membatalkan pengangkatan Alfred Maseng Nalo sebagai presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Berdasarkan uraian dalam permohonan, persoalan yang dipertimbangkan berkaitan dengan status pidana yang masih melekat pada Nalo ketika proses pencalonan berlangsung.
Contoh berikutnya berasal dari Kosovo melalui perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli sebagai presiden inkonstitusional. Persoalan yang dipertimbangkan antara lain berkaitan dengan proses pemilihan di parlemen yang hanya diikuti satu calon dan jumlah anggota parlemen yang berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Denny juga memasukkan perkara di Sierra Leone yang berkaitan dengan Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana. Dalam perkara tersebut, persoalan mengenai status keanggotaan partai dan persyaratan konstitusional menjadi bagian dari sengketa. Contoh ini digunakan pemohon untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai terpenuhinya persyaratan konstitusional dapat berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan pejabat yang telah terpilih.
Dari Nigeria, pemohon merujuk perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Nigeria menemukan persoalan material pada informasi yang tercantum dalam dokumen pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur, termasuk ketidaksesuaian informasi pribadi pada sejumlah dokumen pendidikan. Pengadilan kemudian mendiskualifikasinya berdasarkan ketentuan hukum pemilu Nigeria.
Kasus lain yang diajukan adalah perkara di Filipina, Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagoco, G.R. No. 195649, yang diputus pada 16 April 2013. Mahkamah Agung Filipina dalam perkara tersebut menyatakan Rommel Arnado tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota karena persoalan kewarganegaraan ganda. Persoalan tersebut tetap berpengaruh terhadap status pencalonannya meskipun ia memperoleh suara terbanyak dan telah dilantik.
Sementara dari Malawi, Denny merujuk perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020. Perkara tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden Malawi 2019. Pengadilan Malawi pada tingkat pertama membatalkan hasil pemilu setelah menemukan berbagai persoalan dalam proses administrasi, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Putusan tersebut kemudian dipertahankan pada tingkat banding, sekaligus menegaskan tafsir bahwa kemenangan membutuhkan lebih dari 50 persen suara yang sah.
Rangkaian perkara tersebut diajukan pemohon sebagai perbandingan dalam argumentasi hukumnya. Namun, masing-masing perkara memiliki konteks konstitusi, aturan pemilu, jenis pelanggaran, serta kewenangan lembaga peradilan yang berbeda. Karena itu, keberadaan putusan-putusan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana MK Indonesia harus memutus perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih dalam proses pemeriksaan di MK. Pokok persoalan yang diajukan pemohon antara lain berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan sebelumnya, KPU juga telah menjelaskan dasar yang digunakan ketika memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Dengan demikian, contoh putusan dari Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi menjadi bagian dari argumentasi pemohon untuk menunjukkan adanya preseden penanganan sengketa persyaratan pencalonan dan hasil pemilu di negara lain. Relevansi masing-masing preseden terhadap perkara di Indonesia tetap menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan hukum nasional dan pertimbangan majelis hakim konstitusi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar