Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair Padahal Terdaftar Penerima
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk kuartal IV 2026. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Jika disalurkan penuh, setiap penerima akan memperoleh total BSU sebesar Rp900 ribu.
BSU tersebut direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan akan disalurkan sekaligus. Namun, hingga awal Oktober 2026, pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis program, termasuk aturan mengenai kriteria penerima, mekanisme verifikasi data, penyaluran, serta jadwal pencairan. Artinya, pekerja belum bisa menyimpulkan BSU Rp900 ribu tidak cair hanya karena dana belum masuk ke rekening.
Meski aturan BSU 2026 belum final, pengalaman penyaluran BSU pada periode sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai sejumlah kendala yang mungkin membuat bantuan tidak tersalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat beberapa penyebab BSU tidak cair, mulai dari penerima tidak memenuhi persyaratan hingga masalah pada rekening.
Salah satu penyebab paling mendasar adalah pekerja tidak memenuhi kriteria penerima. Pada BSU 2025, misalnya, penerima harus merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah sesuai batas yang ditetapkan, serta bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan. Kriteria tersebut tercantum dalam ketentuan BSU 2025, tetapi belum dapat dipastikan otomatis berlaku untuk BSU kuartal IV 2026 sebelum aturan terbaru diterbitkan.
Masalah berikutnya berkaitan dengan data pekerja. Proses penyaluran bantuan membutuhkan data yang sesuai antara identitas pekerja, NIK, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan informasi lain yang digunakan dalam proses verifikasi. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pekerja tidak masuk dalam daftar penerima atau membuat proses penyaluran terkendala.
Kemnaker sebelumnya juga menjelaskan bahwa perubahan data terkait BSU dapat disampaikan melalui perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah status penerimaan bantuan lain. Dalam mekanisme BSU 2025, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan. Namun, ketentuan yang akan digunakan pada BSU 2026 tetap harus menunggu regulasi resmi pemerintah.
Persoalan rekening juga menjadi salah satu penyebab BSU tidak tersalurkan. Berdasarkan informasi resmi Kemnaker mengenai kendala BSU, rekening yang bermasalah dapat berupa rekening duplikat, rekening sudah ditutup, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Karena itu, pekerja yang nantinya dinyatakan sebagai penerima BSU perlu memastikan rekening yang digunakan masih aktif dan identitas pemilik rekening sesuai dengan data kependudukan. Pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh, sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme tersebut merupakan pola penyaluran sebelumnya dan belum dapat dipastikan menjadi mekanisme final BSU 2026.
Besaran BSU 2026 sendiri direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu per pekerja. Pemerintah memperkirakan program ini membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun. Berbeda dengan BSU 2025 yang memberikan Rp600 ribu untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, skema 2026 dirancang untuk periode Oktober-Desember.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah BSU Rp900 ribu sudah cair atau belum? Pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, berdasarkan informasi terbaru, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025 sehingga fitur pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa dirinya gagal menerima BSU hanya karena bantuan belum masuk. Status penerima, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Pekerja juga perlu waspada terhadap informasi palsu mengenai pencairan BSU. Jangan memberikan NIK, nomor rekening, PIN, OTP, maupun data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memperoleh informasi BSU melalui saluran resmi agar terhindar dari penipuan atau penyalahgunaan data.
Dengan demikian, apabila BSU Rp900 ribu belum masuk, ada dua hal yang perlu dibedakan. Jika program 2026 belum memasuki tahap penyaluran, pekerja memang masih perlu menunggu aturan dan jadwal resmi. Namun setelah daftar penerima dan mekanisme pencairan ditetapkan, kendala seperti ketidaksesuaian data, tidak memenuhi persyaratan, atau rekening bermasalah dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar