KPK Yakin Nusron Wahid Kooperatif jika Dipanggil sebagai Saksi Kasus HGB Summarecon
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keyakinan tersebut disampaikan KPK setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak mengkhawatirkan kemungkinan Nusron pergi ke luar negeri. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk membantu proses penegakan hukum berjalan efektif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” ujarnya.
KPK Belum Pastikan Panggil Nusron
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK belum menyatakan secara pasti kapan atau apakah Nusron akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Awal Mula Perkara HGB Summarecon
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut penjelasan Taufik, sebagian bidang tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa yang melibatkan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Bogor mengundang pihak ahli waris untuk mengikuti mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” jelas Taufik.
Perantara Summarecon Disebut Hubungi Orang Kepercayaan Nusron
Setelah proses tersebut, KPK menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW).
Menurut KPK, Erwin merupakan salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Erwin disebut menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari pihak atasannya.
Perantara lainnya, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian disebut meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Kemudian, Saudara YA dan Saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW, yang merupakan orang kepercayaan Menteri, agar dibantu berkomunikasi dengan Saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” kata Taufik.
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Rp2 Miliar
KPK selanjutnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang dalam proses pengurusan tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut KPK, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pemberian imbalan untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. KPK juga terus mendalami aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar