DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Pajak Baru, Begini Mekanisme Pemungutannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pajak digital bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib dan berbasis teknologi.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk membuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri lebih adil dan tertib. Penerapannya juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku serta bukan berarti seluruh transaksi dengan pihak luar negeri akan dikenakan pajak.
SPP-TDLN bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Sistem ini juga memanfaatkan data dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan pihak terkait.
Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Keenam lembaga tersebut terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
DJP menyebut calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Informasi mengenai penunjukan lembaga tambahan akan disampaikan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar