Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Ini Alasannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kapolri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, perkembangan modus peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional. Perangkat vape juga berpotensi dimanfaatkan melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge sehingga sulit dibedakan dari cairan biasa.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menjelaskan, larangan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan di lingkungan internal kepolisian. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun disiplin, profesionalisme, dan integritas anggota Polri.
Polri berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen perang tanpa henti terhadap narkoba atau never ending war against narcotics.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar