Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Ini Sektor Penerimanya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure mencapai Rp632 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan estimasi tahun 2026 yang sebesar Rp576 triliun.
Suahasil menjelaskan, belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan negara yang tidak dipungut karena pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan keringanan pajak. Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan ekonomi serta mendorong pertumbuhan dunia usaha.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sektor manufaktur menjadi penerima manfaat insentif pajak terbesar pada 2026 dengan nilai Rp137,2 triliun. Berikutnya, sektor pertanian sebesar Rp60,5 triliun, perdagangan Rp55,3 triliun, jasa lainnya Rp53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp52,1 triliun.
Insentif bagi industri manufaktur antara lain berupa tax holiday, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pembebasan pajak penghasilan atas dividen sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, transportasi umum, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, hingga UMKM.
Untuk UMKM yang memenuhi persyaratan, pemerintah menerapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet. Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar pelaku usaha kecil dapat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Suahasil menyebut, belanja perpajakan diperkirakan setara 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2026 dan meningkat menjadi 2,26 persen pada 2027. Menurutnya, kebijakan pajak tidak hanya bertujuan mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dorongan bagi perekonomian.
Ia menambahkan, tanpa berbagai fasilitas perpajakan tersebut, rasio pajak Indonesia secara teori dapat berada di atas 13 persen. Saat ini, rasio pajak nasional masih berada di kisaran 10–11 persen.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar