KPK panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada pekan ini
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron telah dikirimkan oleh penyidik sejak pekan lalu. Ia memperkirakan surat tersebut sudah diterima oleh Nusron dan pemeriksaan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo belum menyebutkan secara rinci hari pemeriksaan Nusron. Menurut dia, informasi mengenai jadwal pasti dapat ditanyakan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo.
Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang antara lain berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Saat itu, KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor serta rumah Lampri. KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dengan pemanggilan Nusron pada pekan ini, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam pendalaman perkara. Namun, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi dan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
KPK sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanggilan pihak-pihak lain dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti. Karena itu, pemeriksaan Nusron nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik untuk mengklarifikasi informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar