Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara hingga memberikan putusan mengenai pokok persoalan yang dimohonkan para pemohon.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.

MK mempertimbangkan bahwa para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi kedudukan hukum sebagaimana yang diperlukan untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Perkara tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan setiap calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024.

Pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan sejak 21 September 2026. Dalam prosesnya, MK mendengarkan dalil pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.

Pada tahap pembuktian, pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, sementara KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta sejumlah ahli. Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia terkait persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dengan putusan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut, MK tidak menjatuhkan putusan yang mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan petitum yang diajukan pemohon. Putusan ini juga perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan terbukti atau tidaknya Gibran memenuhi syarat pendidikan, karena amar yang dijatuhkan berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara ini menjadi salah satu sengketa PHPU yang kembali menguji persoalan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah bukti dan keterangan terkait dokumen pendidikan Gibran sebelum akhirnya memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transisi energi hijau: Praktik Lapangan Turunkan Emisi 30% setahun

    Transisi energi hijau: Praktik Lapangan Turunkan Emisi 30% setahun

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan sistem energi dari bahan bakar fosil ke sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa, sambil meningkatkan efisiensi serta mengurangi emisi karbon, menjadi inti dari transisi energi hijau. Proses ini biasanya melibatkan kebijakan pemerintah, investasi infrastruktur, dan perubahan perilaku konsumen, sehingga membantu mencapai target iklim global dan memperkuat ketahanan energi. Transisi energi […]

  • Transisi energi hijau: 5 kebijakan tersembunyi yang ubah tarif listrik

    Transisi energi hijau: 5 kebijakan tersembunyi yang ubah tarif listrik

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan besar dalam sistem energi menuju penggunaan sumber terbarukan—seperti tenaga surya, angin, dan biomassa—serta peningkatan efisiensi untuk menurunkan emisi karbon menjadi inti dari transisi energi hijau. Proses ini didorong oleh komitmen internasional pada iklim, kebijakan pemerintah, serta investasi swasta yang semakin menilai energi bersih sebagai peluang ekonomi berkelanjutan. Pada praktiknya, hal ini berarti […]

  • Studi Kasus: Subsidi Tepat Sasaran Dorong Produktivitas Pertanian Desa

    Studi Kasus: Subsidi Tepat Sasaran Dorong Produktivitas Pertanian Desa

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Subsidi tepat sasaran berupaya mengarahkan bantuan ke kelompok yang paling membutuhkan, biasanya melalui mekanisme verifikasi pendapatan atau kriteria sosial yang jelas. Dengan meminimalkan kebocoran dana, program ini dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan mengurangi beban fiskal. Praktik di beberapa daerah menunjukkan peningkatan akses layanan publik bagi keluarga berpendapatan rendah. Ketika dana pemerintah disalurkan […]

  • Krisis iklim: Dampak Tersembunyi pada Tanaman & Solusi Praktis Petani

    Krisis iklim: Dampak Tersembunyi pada Tanaman & Solusi Praktis Petani

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan iklim yang semakin cepat menimbulkan krisis global, memengaruhi suhu, curah hujan, dan naiknya permukaan laut. Penyebab utama adalah emisi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, serta aktivitas industri. Mengatasinya memerlukan transisi energi bersih, pelestarian hutan, dan perubahan pola konsumsi secara kolektif. Krisis iklim mengubah pola suhu dan curah hujan […]

  • Kementerian Kehutanan Perkuat Kerja Sama Dalam Negeri, Dorong Kolaborasi dari Kesepakatan Menjadi Aksi Nyata

    Kementerian Kehutanan Perkuat Kerja Sama Dalam Negeri, Dorong Kolaborasi dari Kesepakatan Menjadi Aksi Nyata

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, 23 September 2026 – Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama dalam negeri sebagai salah satu instrumen strategis untuk mempercepat pencapaian pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Kerja sama tidak lagi ditempatkan sebatas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetapi diarahkan agar menghasilkan aksi, manfaat, dan dampak nyata bagi hutan, masyarakat, perekonomian, serta pembangunan […]

  • Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 3 perbandingan pilih tepat

    Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 3 perbandingan pilih tepat

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Subsidi tepat sasaran berarti bantuan keuangan atau barang yang diberikan pemerintah hanya kepada kelompok atau individu yang memang membutuhkan, biasanya lewat verifikasi data kependudukan dan kriteria ekonomi. Dengan pendekatan ini, alokasi dana dapat meminimalkan pemborosan dan memastikan manfaat sampai pada penerima yang paling rentan. Pendekatan ini biasanya dipadukan dengan sistem monitoring berbasis teknologi […]

expand_less