Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Motor, Berlaku sampai 31 Desember
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut. Penyesuaian dilakukan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Bapenda DKI mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pembebasan berakhir pada 31 Desember 2026.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi dan kewajiban pajak melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan saluran pembayaran yang telah disediakan. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak daerah.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar