Indonesia Ingin Punya Rating Bursa Sendiri, Tak Lagi Bergantung pada MSCI, OJK Buka Suara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar Indonesia memiliki sistem pemeringkatan atau rating pasar modal sendiri. OJK menyatakan terbuka terhadap masukan yang dinilai dapat memperkuat pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya menyambut berbagai masukan positif untuk menjaga dan memperkuat kondisi pasar saham Indonesia.
“Kami tentu selalu ya menyambut baik, dari koordinasi yang baik selama ini, hal-hal yang positif yang diberikan tentu akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).
Meski demikian, OJK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pembentukan sistem pemeringkatan pasar modal secara mandiri. Hasan mengatakan pembahasan lebih spesifik akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya,” katanya.
Dasco Ingin Indonesia Menentukan Rating Sendiri
Sebelumnya, Dasco menyampaikan keyakinannya bahwa pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat di tengah gejolak yang muncul setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Dasco menyatakan bahwa Indonesia dapat menentukan penilaian sendiri terhadap pasar modal nasional.
“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” ujar Dasco.
Wacana tersebut muncul setelah MSCI mengumumkan proposal reklasifikasi pasar saham Indonesia. Dalam proposal itu, MSCI membuka konsultasi dengan investor terkait kemungkinan perubahan status Indonesia dari kelompok Emerging Market menjadi Standalone Market.
Jika perubahan tersebut diterapkan, Indonesia tidak lagi masuk dalam kelompok pasar berkembang versi MSCI dan akan diklasifikasikan sebagai pasar mandiri. Keputusan MSCI Ditargetkan Juni 2027
MSCI membuka kesempatan bagi investor untuk menyampaikan pandangan dan masukan selama proses konsultasi berlangsung. Hasil konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses peninjauan proposal reklasifikasi pasar saham Indonesia.
Keputusan final mengenai proposal tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Di tengah proses tersebut, usulan pembentukan sistem pemeringkatan sendiri menjadi salah satu wacana mengenai penguatan pasar modal nasional. Namun, OJK belum memaparkan bentuk, mekanisme, maupun tahapan pelaksanaan usulan tersebut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar