Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Diajukan Sebelum Kasus ATR/BPN
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Dok. Kementerian ATR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dan disebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.
“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Doli belum menjelaskan alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai. Sebelumnya, Nusron tercatat sebagai pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029 dengan posisi Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Informasi mengenai pengunduran diri Nusron tersebut muncul ketika namanya tengah menjadi perhatian publik menyusul penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyebutan empat orang tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal.
Karena itu, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar perlu dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan Partai Golkar menyebut pengunduran diri tersebut telah diajukan beberapa bulan sebelum informasi tersebut disampaikan ke publik pada September 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK terus menelusuri dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui sejauh mana perkara tersebut berkembang dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Nusron sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan akan kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, hingga Sabtu (19/9/2026), terdapat dua perkembangan yang berjalan secara bersamaan: pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Partai Golkar yang disebut telah diajukan beberapa bulan lalu, serta proses penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang masih berlangsung.
Status hukum Nusron dalam perkara tersebut juga belum berubah. KPK masih mendalami perkara dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar