Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair Padahal Terdaftar Penerima

Penyebab BSU Rp900 Ribu Tidak Cair Padahal Terdaftar Penerima

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk kuartal IV 2026. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Jika disalurkan penuh, setiap penerima akan memperoleh total BSU sebesar Rp900 ribu.

BSU tersebut direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan akan disalurkan sekaligus. Namun, hingga awal Oktober 2026, pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis program, termasuk aturan mengenai kriteria penerima, mekanisme verifikasi data, penyaluran, serta jadwal pencairan. Artinya, pekerja belum bisa menyimpulkan BSU Rp900 ribu tidak cair hanya karena dana belum masuk ke rekening.

Meski aturan BSU 2026 belum final, pengalaman penyaluran BSU pada periode sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai sejumlah kendala yang mungkin membuat bantuan tidak tersalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat beberapa penyebab BSU tidak cair, mulai dari penerima tidak memenuhi persyaratan hingga masalah pada rekening.

Salah satu penyebab paling mendasar adalah pekerja tidak memenuhi kriteria penerima. Pada BSU 2025, misalnya, penerima harus merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah sesuai batas yang ditetapkan, serta bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri. Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan. Kriteria tersebut tercantum dalam ketentuan BSU 2025, tetapi belum dapat dipastikan otomatis berlaku untuk BSU kuartal IV 2026 sebelum aturan terbaru diterbitkan.

Masalah berikutnya berkaitan dengan data pekerja. Proses penyaluran bantuan membutuhkan data yang sesuai antara identitas pekerja, NIK, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan informasi lain yang digunakan dalam proses verifikasi. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pekerja tidak masuk dalam daftar penerima atau membuat proses penyaluran terkendala.

Kemnaker sebelumnya juga menjelaskan bahwa perubahan data terkait BSU dapat disampaikan melalui perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah status penerimaan bantuan lain. Dalam mekanisme BSU 2025, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan. Namun, ketentuan yang akan digunakan pada BSU 2026 tetap harus menunggu regulasi resmi pemerintah.

Persoalan rekening juga menjadi salah satu penyebab BSU tidak tersalurkan. Berdasarkan informasi resmi Kemnaker mengenai kendala BSU, rekening yang bermasalah dapat berupa rekening duplikat, rekening sudah ditutup, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Karena itu, pekerja yang nantinya dinyatakan sebagai penerima BSU perlu memastikan rekening yang digunakan masih aktif dan identitas pemilik rekening sesuai dengan data kependudukan. Pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh, sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme tersebut merupakan pola penyaluran sebelumnya dan belum dapat dipastikan menjadi mekanisme final BSU 2026.

Besaran BSU 2026 sendiri direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900 ribu per pekerja. Pemerintah memperkirakan program ini membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun. Berbeda dengan BSU 2025 yang memberikan Rp600 ribu untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, skema 2026 dirancang untuk periode Oktober-Desember.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah BSU Rp900 ribu sudah cair atau belum? Pekerja dapat memantau informasi melalui kanal resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Namun, berdasarkan informasi terbaru, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025 sehingga fitur pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa dirinya gagal menerima BSU hanya karena bantuan belum masuk. Status penerima, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Pekerja juga perlu waspada terhadap informasi palsu mengenai pencairan BSU. Jangan memberikan NIK, nomor rekening, PIN, OTP, maupun data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memperoleh informasi BSU melalui saluran resmi agar terhindar dari penipuan atau penyalahgunaan data.

Dengan demikian, apabila BSU Rp900 ribu belum masuk, ada dua hal yang perlu dibedakan. Jika program 2026 belum memasuki tahap penyaluran, pekerja memang masih perlu menunggu aturan dan jadwal resmi. Namun setelah daftar penerima dan mekanisme pencairan ditetapkan, kendala seperti ketidaksesuaian data, tidak memenuhi persyaratan, atau rekening bermasalah dapat menjadi faktor yang perlu diperiksa.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Pastikan Stok BBM Indonesia Aman

    Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Pastikan Stok BBM Indonesia Aman

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) nasional di tengah kenaikan harga minyak dunia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, memastikan cadangan BBM nasional masih dalam kondisi terjaga. Bahlil mengungkapkan, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude […]

  • Keamanan Pangan: Mengatasi Kontaminasi Mikro di Rantai Pasok Lokal

    Keamanan Pangan: Mengatasi Kontaminasi Mikro di Rantai Pasok Lokal

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Inti utama yang dicari orang ketika mengetik “keamanan pangan” adalah cara memastikan makanan yang kita konsumsi bebas dari kontaminasi dan tetap aman sepanjang rantai pasok. Hal ini meliputi penerapan standar higienis di pertanian, pengolahan, distribusi, serta pengawasan regulasi yang konsisten untuk melindungi kesehatan konsumen. Keamanan pangan menuntut setiap langkah produksi, penyimpanan, hingga distribusi […]

  • Survei Poltracking Oktober 2026: Gerindra Unggul 22,9%, PDIP 13,4%, Golkar 9,1%

    Survei Poltracking Oktober 2026: Gerindra Unggul 22,9%, PDIP 13,4%, Golkar 9,1%

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Poltracking Indonesia pada akhir September hingga awal Oktober 2026. Gerindra mencatat elektabilitas sebesar 22,9%, unggul dari PDI Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 13,4% dan Partai Golkar sebesar 9,1%. Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda Rasyid, menyampaikan hasil survei tersebut […]

  • MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

    MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang […]

  • Dari Kebun ke Portofolio: Cara Praktis Investasi hijau untuk Pemula

    Dari Kebun ke Portofolio: Cara Praktis Investasi hijau untuk Pemula

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Secara umum, investasi hijau mengacu pada penempatan dana ke proyek atau perusahaan yang mendukung transisi rendah karbon, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, atau pengelolaan limbah. Tujuannya tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, melainkan juga mengurangi dampak lingkungan dan memenuhi regulasi serta permintaan pasar yang semakin mengedepankan keberlanjutan. Investasi hijau mengacu pada penempatan dana pada […]

  • Pemerintah Tindak Beras Oplosan dan Siapkan Bantuan 30 Kg untuk Keluarga

    Pemerintah Tindak Beras Oplosan dan Siapkan Bantuan 30 Kg untuk Keluarga

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meyakini penindakan terhadap praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dapat membantu menurunkan harga beras di pasaran. Hal itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Ia menyoroti dugaan beras SPHP yang seharusnya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram, […]

expand_less