MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

Sidang MK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara hingga memberikan putusan mengenai pokok persoalan yang dimohonkan para pemohon.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.
MK mempertimbangkan bahwa para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi kedudukan hukum sebagaimana yang diperlukan untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Perkara tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan setiap calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain itu, pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024.
Pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan sejak 21 September 2026. Dalam prosesnya, MK mendengarkan dalil pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.
Pada tahap pembuktian, pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, sementara KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta sejumlah ahli. Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia terkait persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dengan putusan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut, MK tidak menjatuhkan putusan yang mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden berdasarkan petitum yang diajukan pemohon. Putusan ini juga perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan terbukti atau tidaknya Gibran memenuhi syarat pendidikan, karena amar yang dijatuhkan berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa PHPU yang kembali menguji persoalan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah bukti dan keterangan terkait dokumen pendidikan Gibran sebelum akhirnya memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar