Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » DPR Bentuk Forum Tiga Kementerian untuk Kawal Pelaksanaan Perpres Ojol

DPR Bentuk Forum Tiga Kementerian untuk Kawal Pelaksanaan Perpres Ojol

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI bersama pemerintah menyiapkan mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan selaras. Forum bersama tersebut akan melibatkan tiga kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Forum tersebut akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan turunan Perpres.

Dasco menjelaskan, penerbitan Perpres merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk menghadirkan kepastian aturan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pihak lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan dilakukan kepada tiga kementerian. Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu ekosistem kemitraan, termasuk hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ketentuan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan ojol telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 melalui keputusan menteri. Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, khususnya terkait pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan terhadap pendapatan pengemudi layanan pengantaran.

Menurut Nezar, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperjelas ketentuan layanan pengantaran berbasis platform digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, kementerian terkait ditargetkan menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres paling lambat 31 Desember 2026. Aturan turunan tersebut diperlukan agar pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara teknis dan konsisten.

Dasco menegaskan, keterlibatan beberapa kementerian membutuhkan koordinasi yang terstruktur agar tidak terjadi perbedaan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, forum komunikasi atau satgas bersama akan menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mengawal penerapan Perpres.

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari pengangkutan penumpang hingga pengiriman barang dan makanan. Efektivitas kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaannya oleh perusahaan aplikasi dan pihak terkait.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transisi energi hijau di Indonesia: Belajar dari 3 Kasus Kota Pintar

    Transisi energi hijau di Indonesia: Belajar dari 3 Kasus Kota Pintar

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan dari sumber energi fosil ke tenaga terbarukan—seperti surya, angin, dan biomassa—sedang menjadi fokus utama pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menurunkan emisi karbon serta menciptakan lapangan kerja hijau. Proses ini melibatkan regulasi yang mendukung investasi, inovasi teknologi efisien, serta perubahan perilaku konsumsi energi secara luas. Transisi energi hijau mengacu pada pergeseran penggunaan sumber […]

  • Q&A Praktis: Solusi Nyata Menghadapi Krisis Iklim di Rumah

    Q&A Praktis: Solusi Nyata Menghadapi Krisis Iklim di Rumah

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim menimbulkan perubahan cuaca ekstrem, seperti banjir, kekeringan, dan gelombang panas yang mengancam ketahanan pangan serta kesehatan manusia. Selain itu, naiknya permukaan laut menggerus wilayah pesisir, memaksa jutaan orang berpindah tempat dan meningkatkan tekanan pada infrastruktur serta ekonomi. Menghadapi hal ini, aksi kolektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi menjadi […]

  • Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 4 perbandingan penting

    Subsidi tepat sasaran vs bantuan umum: 4 perbandingan penting

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan ini berupaya menyalurkan bantuan keuangan secara langsung kepada penerima yang memang membutuhkan, dengan mengandalkan data dan mekanisme verifikasi untuk meminimalkan pemborosan. Karena fokus pada keakuratan target, program “subsidi tepat sasaran” biasanya melibatkan sistem digital atau basis data terpusat agar bantuan sampai pada kelompok yang paling rentan. Jika dana publik ingin menjangkau penerima […]

  • KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Suharyanto Termasuk

    KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Suharyanto Termasuk

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Ketua KPK Setyo […]

  • Pemerintah Gelontorkan Rp153,19 Triliun untuk MBG hingga September 2026

    Pemerintah Gelontorkan Rp153,19 Triliun untuk MBG hingga September 2026

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta- 10 Oktober, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran tersebut terserap dengan jumlah penerima manfaat mencapai 57 juta orang. Bendahara negara itu mengapresiasi berbagai perbaikan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam beberapa waktu terakhir “Khusus program makan bergizi gratis, 57 juta penerima akhir September, Rp153,2 triliun (realisasi). Kami mengapresiasi berbagai macam perbaikan yang telah […]

  • Menteri Jumhur: Potensi Nilai Ekonomi Karbon RI Capai Rp4.500 Triliun

    Menteri Jumhur: Potensi Nilai Ekonomi Karbon RI Capai Rp4.500 Triliun

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BALI – Indonesia memiliki potensi nilai ekonomi karbon yang diperkirakan mencapai 200 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun. Pemerintah mendorong potensi tersebut menjadi sumber pembiayaan pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan hal itu saat membuka Workshop […]

expand_less