Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » DPR Bentuk Forum Tiga Kementerian untuk Kawal Pelaksanaan Perpres Ojol

DPR Bentuk Forum Tiga Kementerian untuk Kawal Pelaksanaan Perpres Ojol

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI bersama pemerintah menyiapkan mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan selaras. Forum bersama tersebut akan melibatkan tiga kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Forum tersebut akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan turunan Perpres.

Dasco menjelaskan, penerbitan Perpres merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk menghadirkan kepastian aturan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pihak lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan dilakukan kepada tiga kementerian. Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu ekosistem kemitraan, termasuk hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ketentuan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan ojol telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 melalui keputusan menteri. Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, khususnya terkait pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan terhadap pendapatan pengemudi layanan pengantaran.

Menurut Nezar, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperjelas ketentuan layanan pengantaran berbasis platform digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, kementerian terkait ditargetkan menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres paling lambat 31 Desember 2026. Aturan turunan tersebut diperlukan agar pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara teknis dan konsisten.

Dasco menegaskan, keterlibatan beberapa kementerian membutuhkan koordinasi yang terstruktur agar tidak terjadi perbedaan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, forum komunikasi atau satgas bersama akan menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mengawal penerapan Perpres.

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari pengangkutan penumpang hingga pengiriman barang dan makanan. Efektivitas kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaannya oleh perusahaan aplikasi dan pihak terkait.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digitalisasi Pemerintahan: Cloud vs On‑Premise, Pilih Solusi Efisien

    Digitalisasi Pemerintahan: Cloud vs On‑Premise, Pilih Solusi Efisien

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Menggunakan teknologi informasi untuk mengotomatiskan layanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi warga menjadi inti digitalisasi pemerintahan. Hasilnya, warga dapat mengakses layanan secara daring, data tersentralisasi memudahkan pengambilan keputusan, dan birokrasi menjadi lebih efisien serta akuntabel. Transformasi layanan publik menjadi layanan daring, integrasi data antar‑instansi, serta otomatisasi proses administratif kini […]

  • 3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

    3 Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA — Persidangan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sejumlah pertanyaan dari hakim kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran serta dasar yang digunakan penyelenggara pemilu dalam menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi. […]

  • WNI Diiming-imingi Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp400 Juta dan Gaji Rp50 Juta

    WNI Diiming-imingi Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp400 Juta dan Gaji Rp50 Juta

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia. Dalam proses perekrutan, para korban dijanjikan uang kontrak sebesar Rp400 juta dan gaji bulanan Rp40 juta hingga Rp50 juta. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, […]

  • Kedaulatan Energi vs Impor: Pilih Solusi Terbukti untuk UMKM

    Kedaulatan Energi vs Impor: Pilih Solusi Terbukti untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan energi menekankan kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara mandiri, tanpa bergantung pada pasokan luar. Biasanya hal ini dicapai lewat pengembangan sumber energi domestik—seperti batu bara, gas, tenaga air, panas bumi, serta energi terbarukan—serta kebijakan yang menjaga keamanan pasokan dan harga. Dengan begitu, negara dapat mengontrol strategi ekonomi, mengurangi risiko geopolitik, […]

  • 5 Strategi Praktis Kedaulatan Energi Nasional dengan Contoh Nyata

    5 Strategi Praktis Kedaulatan Energi Nasional dengan Contoh Nyata

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Intinya, kedaulatan energi berarti suatu negara atau wilayah mampu memenuhi kebutuhan energi secara mandiri tanpa tergantung pada pasokan luar. Dengan mengembangkan sumber daya lokal—seperti panas bumi, tenaga surya, atau biomassa—mereka dapat mengendalikan harga, meningkatkan keamanan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Praktik ini biasanya diiringi kebijakan yang memprioritaskan investasi domestik dan diversifikasi sumber energi. […]

  • Greenpeace Protes Krisis Iklim di Bundaran HI, 11 Aktivis Diamankan

    Greenpeace Protes Krisis Iklim di Bundaran HI, 11 Aktivis Diamankan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 11 aktivis ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya setelah menggelar aksi pembentangan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibebaskan, sementara enam lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Tim pendamping aktivis Greenpeace dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) […]

expand_less