DPR Bentuk Forum Tiga Kementerian untuk Kawal Pelaksanaan Perpres Ojol
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR RI bersama pemerintah menyiapkan mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan selaras. Forum bersama tersebut akan melibatkan tiga kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Forum tersebut akan dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan turunan Perpres.
Dasco menjelaskan, penerbitan Perpres merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk menghadirkan kepastian aturan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pihak lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan dilakukan kepada tiga kementerian. Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu ekosistem kemitraan, termasuk hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ketentuan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan ojol telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 melalui keputusan menteri. Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengaturan dalam Perpres untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, khususnya terkait pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan terhadap pendapatan pengemudi layanan pengantaran.
Menurut Nezar, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperjelas ketentuan layanan pengantaran berbasis platform digital.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, kementerian terkait ditargetkan menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres paling lambat 31 Desember 2026. Aturan turunan tersebut diperlukan agar pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara teknis dan konsisten.
Dasco menegaskan, keterlibatan beberapa kementerian membutuhkan koordinasi yang terstruktur agar tidak terjadi perbedaan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, forum komunikasi atau satgas bersama akan menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mengawal penerapan Perpres.
Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari pengangkutan penumpang hingga pengiriman barang dan makanan. Efektivitas kebijakan ini selanjutnya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaannya oleh perusahaan aplikasi dan pihak terkait.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar