BGN Hapus Biaya Mobil dari Operasional Dapur MBG, Mitra SPPG Wajib Menanggung
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi memasukkan biaya kendaraan distribusi makanan dalam komponen biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kewajiban tersebut sudah berlaku sejak awal pelaksanaan program MBG. Ketentuan serupa juga berlaku untuk penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11).
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan baru biaya operasional SPPG yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. BGN menetapkan batas tersebut untuk mencegah pemborosan anggaran, setelah sebelumnya ditemukan dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10.000 per penerima manfaat.
Dengan aturan baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani. Perhitungannya juga disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Selain biaya operasional, BGN turut mengubah skema insentif fasilitas dapur SPPG. Jika sebelumnya mitra menerima insentif tetap Rp6 juta per hari, kini besarannya ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat dengan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan.
Tysa memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen tersebut berada di luar plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
“Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan,” ujarnya.
BGN juga meminta pengelola SPPG mengatur perencanaan menu, pengadaan bahan baku, operasional dapur, hingga distribusi makanan secara terukur agar anggaran yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
Tysa menegaskan, mitra tetap memperoleh insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Menurutnya, skema tersebut dirancang agar mitra tidak mengalami kerugian dalam menjalankan program MBG.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar