Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden pada Rabu pagi dan telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo menjelaskan, untuk sementara waktu, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk menjalankan tugas sebagai Plt KSP. Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah sejumlah individu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar