Ketua KPK Minta Nusron Wahid Hadir Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo menyampaikan harapan tersebut di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan KPK ingin Nusron hadir terlebih dahulu agar penyidik dapat meminta keterangan yang dibutuhkan untuk mendalami perkara.
Menurut Setyo, hingga Rabu sore penyidik belum menerima konfirmasi maupun surat pemberitahuan dari pihak Nusron mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut. Karena itu, KPK berharap pemanggilan kali ini dapat dipenuhi sesuai agenda.
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyebut akan menghormati dan membantu proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pemeriksaan ini, kata dia, menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir setelah menyampaikan surat kepada penyidik yang menjelaskan bahwa dirinya memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut untuk pekan ini.
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang dipercaya Nusron. Namun, Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga informasi ini disampaikan, tidak ada pengumuman bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keterangan Nusron dinilai dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya. KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan karena agenda tersebut masih menunggu kehadiran saksi.
KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat kooperatif agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar