KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Kasus Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Bea Cukai Kudus. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu siang.
“Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi.
Ia mengatakan KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Selain kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum.
“Kami akan update kembali nanti ya,” ujar Budi.
KPK Terbitkan Sprindik Baru pada Oktober 2026 Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Dalam prosesnya, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu pengembangan penyidikan itu telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara ini, ia disebut terkait dengan dugaan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dalam perkara kepabeanan periode 2025–2026.
Dugaan Aliran Uang Rp3,25 Miliar, Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar. Uang tersebut disebut diberikan oleh pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Pengembangan penyidikan lainnya juga mengarah kepada Ahmad Dedi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026.
Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya yang bernama Alex.
KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Hasil penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar