RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum 15 Desember
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai lebih cepat dari jadwal, yakni 15 Desember 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, percepatan pembahasan tetap harus memperhatikan masukan publik agar aturan tersebut tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Sahroni, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung hingga 5 November 2026.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Setelah RDPU selesai, Komisi III akan melanjutkan pembahasan melalui rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sahroni berharap pembahasan RUU tersebut dapat rampung lebih cepat dari target yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar