Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Gerakan Rakyat Disebut Hadapi Tantangan Berat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

Partai Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan. (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen mulai menjadi perhatian partai politik, khususnya partai baru dan partai yang belum memiliki kursi di DPR. Salah satu yang disebut berpotensi menghadapi tantangan adalah Partai Gerakan Rakyat yang saat ini tengah menjalani proses penguatan dan legalisasi sebagai partai politik.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, apabila ambang batas parlemen 5 persen benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029, partai baru seperti Gerakan Rakyat harus bekerja lebih keras untuk memperoleh suara yang cukup agar dapat masuk ke DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi melalui kanal YouTube miliknya pada Sabtu (19/9/2026). Ia menyebut Gerakan Rakyat sebagai salah satu partai yang dapat menghadapi tantangan cukup berat apabila ketentuan baru tersebut diberlakukan.
“Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen,” kata Adi.
Gerakan Rakyat sendiri diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan relawan dan pendukung Anies Baswedan. Karena itu, wacana kenaikan ambang batas tersebut kemudian turut dikaitkan dengan masa depan partai yang dipimpin Sahrin Hamid itu dalam menghadapi Pemilu 2029.
Namun, Adi juga menyinggung adanya tafsiran di ruang publik bahwa kenaikan ambang batas parlemen dapat berdampak terhadap partai-partai tertentu. Salah satu tafsiran yang muncul adalah kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi partai baru untuk mendapatkan kursi di parlemen.
“Ada juga yang mengatakan bahwa ambang batas 5 persen ini akan semakin mempersulit partai pendukung Anies Baswedan, yaitu Gerakan Rakyat, karena tentu sebagai partai baru akan struggle untuk melampaui batas parlemen,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai angka 5 persen tidak hanya dikaitkan dengan partai tertentu. Wacana tersebut juga muncul dalam diskusi yang lebih luas mengenai desain sistem pemilu dan penyederhanaan jumlah partai politik di DPR. Sejumlah pihak yang mendukung angka tersebut menyebut ambang batas yang lebih tinggi dapat mendorong penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen.
Wacana tersebut mengemuka setelah sejumlah pimpinan partai politik koalisi pemerintah membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Sekjen Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mengonfirmasi adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai koalisi yang membicarakan sejumlah hal terkait revisi UU Pemilu, termasuk desain ambang batas parlemen.
Sementara itu, Gerakan Rakyat telah menyatakan sikap menolak wacana kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen. Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyampaikan penolakan tersebut dan mendorong agar ambang batas parlemen justru dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pada akhirnya tidak hanya menyangkut peluang partai baru untuk memperoleh kursi DPR. Isu tersebut juga berkaitan dengan bagaimana sistem kepartaian Indonesia dirancang, keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai dan keterwakilan suara pemilih, serta mekanisme konversi suara menjadi kursi di parlemen.
Dengan demikian, angka 5 persen masih menjadi bagian dari pembahasan politik dan legislasi yang berkembang menuju revisi UU Pemilu. Posisi masing-masing partai dan argumentasi mengenai dampaknya terhadap keterwakilan politik masih menjadi bagian dari proses pembahasan tersebut
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar