Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rugikan Negara Rp 863,8 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10/2026).
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangan, Sabtu (10/10/2026).
Anang menuturkan, dari penyelidikan ditemukan bahwa pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar