Nusron Wahid Belum Penuhi Panggilan KPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

Dok. Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga Kamis siang, 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga siang hari, penyidik juga belum menerima konfirmasi mengenai kepastian kehadiran maupun alasan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih menunggu di Gedung Merah Putih KPK untuk pemenuhan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menyampaikan pihaknya masih meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.
Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron menyampaikan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan komitmen Nusron yang pernah menyatakan akan mendukung dan membantu proses penegakan hukum. Setyo berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi di wilayah Jabodetabek tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang yang diamankan ditemukan di sejumlah lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper merah, terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Penyidik mendalami dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga informasi ini disusun, Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar