Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ini Penjual yang Tidak Dipungut PPh 22

Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November, Ini Penjual yang Tidak Dipungut PPh 22

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu kembali memperhatikan ketentuan perpajakan digital. Pemerintah akan mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace pada 1 November 2026, setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kesiapan masing-masing platform. Pemerintah saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, Jumat, 18 September 2026.

Penundaan tersebut sebelumnya dilakukan pemerintah melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak. DJP menegaskan bahwa penundaan hanya mengubah waktu pelaksanaan dan tidak mengubah substansi kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam skema ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital. Saat ini terdapat empat platform yang telah ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan penunjukan tercatat sejak 1 Juli 2026.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh pedagang online otomatis akan dikenai pungutan. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Batas Rp500 juta tersebut juga dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto usaha, bukan hanya omzet dari satu toko online. DJP menjelaskan peredaran bruto dapat mencakup seluruh toko online di berbagai marketplace sekaligus toko offline milik wajib pajak.

Karena itu, bagi pedagang yang memiliki beberapa akun atau toko di sejumlah marketplace, kewajiban administrasinya tidak dihitung secara terpisah untuk setiap akun. DJP menyebut satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan NPWP atau NIK yang sama.

Dalam pelaksanaannya, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 kepada negara. Dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan marketplace juga dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sesuai ketentuan.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan 0,5 persen tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk sejumlah transaksi tertentu. Ketentuan tersebut antara lain mencakup transaksi jasa pengiriman tertentu, serta beberapa jenis transaksi lain yang telah diatur dalam PMK 37/2025.

Kebijakan ini pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pedagang menjalankan kewajiban pajaknya sendiri menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

DJP menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital dan pelaku usaha konvensional. Pemerintah juga menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian dalam administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Dengan pemberlakuan mulai 1 November 2026, pedagang online perlu memastikan data perpajakan dan administrasi omzetnya telah sesuai, terutama bagi pelaku usaha orang pribadi yang masih berada di bawah batas Rp500 juta per tahun. Surat pernyataan omzet menjadi salah satu dokumen penting agar penjual yang memenuhi kriteria pengecualian tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis iklim: Mengapa Praktik Agroforestry di Pedesaan Jadi Kunci

    Krisis iklim: Mengapa Praktik Agroforestry di Pedesaan Jadi Kunci

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Krisis iklim merujuk pada gangguan sistem iklim bumi yang dipercepat oleh emisi gas rumah kaca, sehingga memicu suhu global naik, cuaca ekstrem, dan kenaikan permukaan laut. Dampaknya meluas ke sektor pertanian, kesehatan, serta ekonomi, menuntut aksi kolektif untuk mengurangi emisi dan meningkatkan adaptasi. Krisis iklim merujuk pada percepatan perubahan suhu, pola curah hujan, […]

  • Keamanan pangan: Audit Mikro Pasar Tradisional Turunkan Risiko Kontam

    Keamanan pangan: Audit Mikro Pasar Tradisional Turunkan Risiko Kontam

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi bebas dari kontaminan berbahaya serta tetap mempertahankan nilai gizi merupakan inti dari keamanan pangan. Hal ini penting karena langsung memengaruhi kesehatan masyarakat dan kepercayaan konsumen terhadap produk. Keamanan pangan memastikan setiap piring yang dibeli di pasar tradisional tidak mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimia berbahaya, atau benda asing yang […]

  • Kapolri Bertemu Menkomdigi, Polri Percepat Penindakan Judi Online hingga Love Scam

    Kapolri Bertemu Menkomdigi, Polri Percepat Penindakan Judi Online hingga Love Scam

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk mempercepat penindakan berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, judi online, hingga love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara. Komitmen tersebut disampaikan Suyudi setelah bertemu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan kerja […]

  • Panduan 5 Langkah Praktis Atasi Krisis Iklim di Rumah: Kenapa & Cara

    Panduan 5 Langkah Praktis Atasi Krisis Iklim di Rumah: Kenapa & Cara

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Emisi gas rumah kaca yang terus meningkat mempercepat pemanasan global, sehingga suhu rata‑rata bumi telah naik lebih dari satu derajat Celsius sejak era pra‑industri. Akibatnya terjadi gelombang panas, banjir, dan kebakaran hutan yang semakin intens, mengancam pertanian, kesehatan, serta ekonomi dan menuntut aksi mitigasi serta adaptasi secara global. Krisis iklim muncul ketika suhu […]

  • Dampak Tersembunyi Krisis Iklim pada Ketersediaan Air di Kota Besar

    Dampak Tersembunyi Krisis Iklim pada Ketersediaan Air di Kota Besar

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Fenomena ini mencerminkan pemanasan global yang memperparah cuaca ekstrem, kenaikan permukaan laut, serta kehilangan habitat alami. Akibatnya, sektor pertanian, kesehatan, dan ekonomi menjadi lebih rentan, menuntut aksi bersama dari pemerintah, bisnis, dan individu. Krisis iklim menandai percepatan perubahan cuaca yang melampaui kapasitas adaptasi alami dan buatan, sehingga menimbulkan kekeringan, banjir, serta suhu ekstrem […]

  • Digitalisasi Pemerintahan: 3 Fakta Integrasi Data yang Jarang Diungkap

    Digitalisasi Pemerintahan: 3 Fakta Integrasi Data yang Jarang Diungkap

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Digitalisasi pemerintahan mengacu pada penerapan teknologi informasi—seperti layanan daring, basis data terintegrasi, dan analitik—untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik. Dengan memindahkan proses administratif ke platform digital, pemerintah dapat mempercepat layanan, mengurangi biaya operasional, serta memudahkan warga mengakses informasi secara real‑time. Digitalisasi pemerintahan menyiapkan jaringan layanan publik yang terhubung, data terpusat, dan proses […]

expand_less