Dedi Mulyadi: Penyadapan Bukan untuk Kepentingan Politik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun tujuan di luar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, dan jajaran kepolisian atas penanganan perkara tersebut. Ia menilai proses hukum harus menjunjung prinsip kesetaraan, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan seseorang.
Menurutnya, penanganan kasus juga perlu dilakukan secara proporsional dan profesional. Ia berharap prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang lemah.
Dedi juga mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan untuk memenuhi kepentingan politik atau kepentingan lain di luar ketentuan perundang-undangan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar