MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Pendidikan Gibran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 mengenai gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (2/11/2026) ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi.
Ia menjelaskan, Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan. Salah satu amar putusannya menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Putusan tersebut tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026). Meski demikian, penjelasan lebih lengkap dari MA masih menunggu diterimanya salinan resmi putusan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar