Pembalut Wanita Masih Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut wanita masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Pembalut dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) nonmewah dan belum termasuk produk yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa pembalut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, pajak efektif yang dibebankan kepada konsumen menjadi 11 persen.
DJP menegaskan, pengenaan pajak tersebut bukan pungutan khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari ketentuan PPN atas konsumsi barang.
Meski mengakui pembalut merupakan kebutuhan penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan perempuan, DJP menyebut fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku bagi barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap usulan perubahan fasilitas perpajakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan penerimaan negara.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut menjadi nol persen. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah.
Menurut Said, pembalut juga termasuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei penentuan upah minimum.
Ia menilai pengenaan pajak tersebut menambah beban pengeluaran rutin pekerja perempuan. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan pembebasan PPN pembalut demi menjaga daya beli masyarakat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar