Dirjen Pesantren Lahir, Babak Baru Dimulai: Saat Tradisi Harus Menjawab Zaman
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

Basnang Said Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama RI (Kemenag)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ada satu angka yang membuat saya tidak bisa tidur dengan tenang. Dalam dua periode pendataan terakhir, jumlah lembaga pesantren meningkat dari 41.286 menjadi 42.369. Namun, pada periode yang sama, jumlah santri justru relatif stabil di angka 6.267.741.
Lembaganya bertambah, tetapi tantangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren juga semakin besar.
Inilah yang saya sebut sebagai paradoks pesantren. Persoalannya bukan hanya soal jumlah lembaga atau santri, melainkan juga menyangkut kualitas tata kelola, akurasi data, keamanan, relevansi pendidikan, hingga kemampuan pesantren menjawab perubahan zaman.
Salah satu persoalan yang belum sepenuhnya tuntas adalah integrasi pendataan santri secara by name by address. Selama ini, pendataan masih menghadapi persoalan agregasi karena sebagian santri tercatat secara bersamaan dalam sistem pendidikan madrasah maupun sekolah umum. Akibatnya, data yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan belum sepenuhnya memberikan gambaran yang presisi mengenai kondisi pesantren dan santrinya.
Tantangan itu datang pada momentum yang sangat penting. Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, pesantren memiliki rumah yang lebih kuat dalam struktur negara. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menempatkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit Eselon I di Kementerian Agama. Penguatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026.
Bagi sebagian orang, perubahan tersebut mungkin terlihat sebagai urusan struktur birokrasi. Namun bagi dunia pesantren, lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren merupakan titik penting dari penantian yang panjang.
Pada masa Orde Baru, urusan pesantren hanya ditangani oleh satu unit Eselon III. Satu kepala subdirektorat harus berhadapan dengan persoalan puluhan ribu lembaga. Bahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989 tidak secara eksplisit menyebut pesantren. Pesantren hanya ditempatkan dalam kategori lembaga pendidikan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat, dengan konsekuensi tertentu bagi pengakuan ijazah santri.
Padahal, sejarah pesantren jauh lebih panjang daripada sejarah republik. Pondok Al-Kahfi Somolangu di Kebumen, misalnya, dikenal telah berdiri sejak 1475, jauh sebelum bangsa Indonesia mengenal negara modern.
Pesantren juga memiliki jejak panjang dalam perjalanan kebangsaan. Resolusi Jihad lahir dari lingkungan ulama dan pesantren. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bahkan menyebut pesantren sebagai sebuah subkultur, sebuah dunia yang mampu memengaruhi dan mengubah masyarakat di sekitarnya tanpa kehilangan identitasnya.
Karena itu, lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren bukan semata-mata hadiah birokrasi. Ia merupakan bentuk pengakuan negara yang datang setelah perjalanan panjang. Tetapi pengakuan bukanlah garis akhir. Justru di sinilah garis start baru dimulai.
Masalahnya, garis start tersebut kita masuki ketika pesantren menghadapi sedikitnya tiga tekanan besar sekaligus: demografi, ekonomi, dan perubahan karakter generasi.
Dari sisi demografi, angka kelahiran total nasional kini berada di kisaran 2,18 dan terus menunjukkan kecenderungan melandai. Bonus demografi Indonesia juga diperkirakan memasuki batas akhirnya pada 2030–2035.
Artinya sederhana: pesantren tidak bisa lagi mengandalkan pertumbuhan jumlah penduduk secara alamiah untuk memenuhi ruang-ruang kelasnya. Pada saat yang sama, sekitar 2035 diproyeksikan sekitar 90 persen penduduk Jawa akan tinggal di wilayah perkotaan.
Pesantren yang selama ini kuat berakar di pedesaan harus mulai memikirkan bagaimana menjawab ekspektasi masyarakat urban tanpa kehilangan karakter dan tradisinya.
Tekanan kedua datang dari ekonomi. Kelas menengah yang selama ini menjadi salah satu penopang penting pembiayaan pendidikan mengalami penyusutan, dari sekitar 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024.
Perubahan tersebut membuat keputusan orang tua dalam memilih pendidikan anak semakin rasional dan penuh pertimbangan. Biaya pendidikan tidak lagi sekadar dihitung sebagai pengeluaran, tetapi sebagai investasi masa depan keluarga.
Orang tua tidak hanya bertanya apakah anaknya akan menjadi saleh. Mereka juga ingin memastikan anaknya aman, sehat, memiliki kompetensi, serta mampu berdiri secara ekonomi ketika dewasa nanti.
Tekanan ketiga datang dari perubahan generasi. Generasi Z mencapai sekitar 74,93 juta jiwa. Sebagian besar dari mereka telah bersentuhan dengan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan.
Karena itu, pesantren tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan teknologi. Institusi yang menolak beradaptasi berisiko dianggap semakin jauh dari dunia santrinya sendiri.
Namun, di tengah seluruh perubahan itu, ada satu kabar yang justru memberikan optimisme. Peran agama masih dipandang penting oleh lebih dari 60 persen masyarakat di berbagai kelompok generasi.
Artinya, masyarakat tidak sedang meninggalkan pendidikan agama. Yang berubah adalah ekspektasinya.
Sebanyak 79,6 persen orang tua menginginkan kombinasi pendidikan umum dan agama, sementara hanya 11,9 persen yang menginginkan pendidikan yang sepenuhnya berorientasi pada pendidikan agama.
Komputer dan digitalisasi, ekonomi, serta sains menjadi sejumlah bidang yang semakin banyak diharapkan hadir dalam pendidikan anak. Kurikulum umum tidak lagi dianggap sebagai tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar.
Namun ada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada kurikulum.
Ketika orang tua ditanya mengenai alasan yang membuat mereka membatalkan pendaftaran anak ke pesantren, kekhawatiran terhadap kekerasan dan perundungan berada di posisi teratas. Sebanyak 69 persen menyatakan takut terhadap kekerasan dan perundungan, sementara 61,8 persen mengkhawatirkan pelecehan.
Kita tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat bahwa persoalan tersebut hanya dilakukan oleh oknum. Sebagus apa pun kurikulum yang ditawarkan, satu kasus kekerasan dapat mengubah cara masyarakat memandang sebuah lembaga.
Fasilitas yang diharapkan orang tua pun tidak selalu berupa gedung megah. Mereka lebih membutuhkan layanan kesehatan, perpustakaan, MCK yang bersih, serta akses internet.
Pesannya sebenarnya sederhana: ketika orang tua menitipkan anak kepada pesantren, hal pertama yang mereka harapkan adalah anak tersebut dijaga, kemudian dididik.
Dalam khazanah Islam, menjaga merupakan bagian dari mendidik. Hifzh al-nafs, perlindungan terhadap jiwa, merupakan salah satu tujuan fundamental dalam maqashid syariah.
Karena itu, pesantren yang aman bukanlah tuntutan modernitas yang asing bagi tradisi pesantren. Justru sebaliknya, keamanan dan perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan itu sendiri.
Atas dasar itu, perubahan tidak cukup berhenti pada wacana. Perlu perangkat kebijakan dan ketentuan teknis yang konkret untuk memastikan perlindungan anak berjalan di lingkungan pesantren melalui kebijakan SAFESANTRI.
Satuan tugas anti-kekerasan juga perlu diperkuat secara berjenjang hingga tingkat Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Pada saat yang sama, sistem pendataan harus dibenahi. SIMTREN akan dibangun untuk menggantikan EMIS agar data santri, guru, sarana, dan berbagai kebutuhan pesantren dapat semakin akurat.
Sebab, kebijakan yang dibangun di atas data yang keliru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Perhatian juga perlu diarahkan kepada para pengasuh dan pembina asrama. Mereka merupakan orang-orang yang berada paling dekat dengan kehidupan santri, bahkan bekerja hampir sepanjang waktu, tetapi selama ini belum selalu mendapatkan perhatian yang sepadan dalam skema dukungan pendidikan.
Karena itu, perubahan petunjuk teknis dana BOS diarahkan agar lebih berpihak kepada pengasuh dan pembina asrama.
Pesantren juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima manfaat. Sebanyak 2.000 Badan Usaha Milik Pesantren akan didorong untuk berdiri, sementara 2.000 pesantren diusulkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Arah ini penting karena pesantren memiliki potensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang besar. Pesantren dapat menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat, bukan hanya objek kebijakan pemerintah.
Di tengah perubahan tersebut, muncul pula tantangan baru berupa berkembangnya international Islamic boarding school yang menawarkan kurikulum Cambridge, laboratorium modern, fasilitas lengkap, serta citra pendidikan yang secara khusus dirancang untuk menjawab kecemasan kelas menengah perkotaan.
Saya tidak melihatnya semata-mata sebagai ancaman. Saya melihatnya sebagai cermin.
Pesantren tradisional memiliki kekuatan yang tidak dimiliki banyak lembaga pendidikan lain: kedalaman tradisi keilmuan, keteladanan kiai, adab, kehidupan bersama, serta pembentukan karakter melalui keseharian.
Namun kekuatan tersebut tidak boleh membuat pesantren merasa cukup.
Yang paling rentan bukan pesantren tradisional yang teguh menjaga kekhasannya. Bukan pula pesantren modern yang serius melakukan pembenahan. Yang paling rentan justru lembaga yang terjebak di tengah: tidak lagi cukup kuat dalam tradisi, tetapi juga belum cukup siap menghadapi tuntutan modernitas.
Karena itu, pilihan pesantren bukanlah antara mempertahankan tradisi atau mengejar modernitas.
Kaidah yang sudah lama hidup dalam khazanah kita sebenarnya telah memberikan arah: al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah — mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.
Kitab kuning, keteladanan kiai, adab, riyadhah, dan kehidupan pesantren adalah kekayaan yang tidak boleh hilang. Itu merupakan identitas sekaligus keunggulan yang tidak bisa begitu saja digantikan oleh teknologi atau gedung modern.
Tetapi sanitasi yang layak, layanan kesehatan yang memadai, ustaz yang kompeten dan tersertifikasi, akses teknologi, serta pengasuh yang memiliki kemampuan melindungi anak bukanlah pengkhianatan terhadap tradisi.
Justru di situlah tradisi menunjukkan kemampuannya untuk bertahan.
Pesantren tidak harus menjadi sekolah modern dengan nama lain. Pesantren juga tidak harus meninggalkan jati dirinya demi mengikuti zaman.
Pesantren hanya perlu memastikan bahwa ketika zaman berubah, nilai-nilai terbaik yang diwariskan para ulama tetap hidup dalam bentuk yang mampu menjawab kebutuhan generasi baru.
Sebab masa depan pesantren bukan terletak pada pilihan antara tradisi dan modernitas. Masa depan pesantren terletak pada kemampuan merawat tradisi sambil terus menemukan cara baru untuk menjawab zaman.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar