Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- print Cetak

Tim Hukum UIN Jakarta Alwanih. (Dok: Dokumentasi UIN Jakarta)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil langkah kelembagaan untuk merespons aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara. Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 16 September 2026, untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Perwakilan Tim Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menyerahkan surat kepada pihak Kejati Banten. Dalam surat tersebut, UIN Jakarta menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus meminta agar dugaan penyalahgunaan aset negara yang berkaitan dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.
Kejati Banten sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan aset pada dua yayasan tersebut yang dikaitkan dengan periode 2015–2019.
Dalam prosesnya, aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk pejabat serta pimpinan UIN Jakarta. Sebelumnya, Wakil Rektor II UIN Jakarta Imam Subchi juga telah memenuhi panggilan Kejati Banten pada Juni 2026 dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.
Langkah Tim Hukum UIN Jakarta pada September ini tidak terlepas dari aksi mahasiswa pada 10 September 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari fasilitas kampus, transparansi pengelolaan anggaran dan aset, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan eks rektorat UIN Jakarta.
Alwanih mengatakan, perhatian mahasiswa terhadap persoalan tersebut dipahami sebagai bagian dari aspirasi internal kampus. Karena itu, UIN Jakarta memilih meresponsnya melalui jalur kelembagaan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.
Menurut dia, UIN Jakarta menghormati seluruh tahapan yang dilakukan Kejati Banten dan siap memberikan informasi, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” ujarnya.
UIN Jakarta menegaskan bahwa dukungan terhadap proses hukum tersebut bukan berarti universitas mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Kampus menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada proses hukum yang dilakukan Kejati Banten berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah tersebut, UIN Jakarta menyatakan siap bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan data maupun informasi tambahan. Kampus berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kejelasan hukum terhadap persoalan pengelolaan aset negara yang menjadi perhatian mahasiswa maupun publik.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar