Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional & Politik » Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Dasco: Masih Terlalu Dini Tentukan Sistem Pemilu

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Dasco: Masih Terlalu Dini Tentukan Sistem Pemilu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh usulan yang muncul masih berada dalam tahap pembahasan awal sehingga belum ada keputusan mengenai sistem Pemilu yang akan diterapkan.

Dasco menyebut pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap awal sebelum nantinya masuk ke pembahasan di Komisi II DPR RI.

“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Dasco, berbagai pandangan yang disampaikan partai politik, baik yang berada di parlemen maupun partai nonparlemen, akan menjadi bahan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu. Setelah rancangan tersebut disusun, DPR juga akan meminta masukan dari masyarakat.

“Masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” ujarnya.

Karena tahapan pembahasan masih awal, Dasco mengatakan belum tepat untuk memastikan usulan mana yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu. Termasuk di dalamnya wacana pemisahan Pileg dan Pilpres yang kini menjadi salah satu gagasan yang diperbincangkan.

“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” kata Dasco.

Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia mengusulkan agar tiga jenis pemilu, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada, diselenggarakan secara terpisah.

Doli menyampaikan setidaknya ada sejumlah pertimbangan di balik gagasan tersebut. Salah satunya adalah agar konsentrasi masyarakat dalam menentukan pilihan tidak terlalu terbagi karena harus menghadapi beberapa jenis pemilihan dalam waktu yang berdekatan.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan legitimasi Pilpres serta desain keserentakan pemilu. Doli juga menilai pemisahan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan yang kompleks.

“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Gagasan tersebut muncul di tengah proses penyusunan revisi UU Pemilu yang juga memuat sejumlah isu lain, termasuk ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan masing-masing, tetapi DPR menegaskan pembahasan masih berada pada tahap pertukaran gagasan dan belum menghasilkan keputusan final.

Dasco sebelumnya juga menyebut pertemuan para ketua umum partai politik terkait revisi UU Pemilu masih sebatas brainstorming. Dengan demikian, berbagai gagasan yang muncul saat ini masih menjadi bahan pembahasan sebelum masuk ke proses legislasi yang lebih formal.

Dalam proses selanjutnya, Komisi II DPR akan menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyusunan rancangan revisi. Masukan publik juga akan menjadi bagian dari proses tersebut.

Artinya, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres saat ini belum menjadi keputusan DPR maupun ketentuan baru dalam sistem Pemilu. Gagasan tersebut masih akan dibahas bersama berbagai pandangan lain dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berjalan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transisi energi hijau: 5 fakta tersembunyi yang dapat ubah kebijakan

    Transisi energi hijau: 5 fakta tersembunyi yang dapat ubah kebijakan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Peralihan ke energi hijau berarti menggantikan sumber fosil dengan tenaga terbarukan untuk menurunkan emisi karbon dan memperkuat ketahanan energi. Praktisi menekankan integrasi solar, angin, serta peningkatan efisiensi guna mencapai target iklim global. Di Indonesia, pemerintah menargetkan sekitar 23 % bauran listrik dari sumber terbarukan pada 2025. Transisi energi hijau mengacu pada pergeseran sistem energi […]

  • 5 Langkah Praktis Transisi Energi Hijau: Mengapa & Cara Implementasi

    5 Langkah Praktis Transisi Energi Hijau: Mengapa & Cara Implementasi

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Sebagai respons terhadap perubahan iklim, banyak negara kini beralih dari pembangkit berbasis batu bara dan minyak ke sumber terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa. Proses ini melibatkan penataan kebijakan, investasi infrastruktur, serta peningkatan efisiensi energi untuk menurunkan emisi karbon secara signifikan. Transisi energi hijau mengacu pada pergeseran sistem energi dari sumber fosil […]

  • Subsidi tepat sasaran

    Bagaimana Subsidi tepat sasaran Bekerja? Jawaban Lengkap & Praktis

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Program ini dirancang untuk menyalurkan bantuan ke kelompok yang paling membutuhkan, biasanya berdasarkan kriteria pendapatan, lokasi, atau kondisi sosial‑ekonomi. Dengan mekanisme verifikasi dan pemantauan yang ketat, pemerintah berupaya meminimalkan kebocoran agar manfaat benar‑benar sampai ke penerima yang tepat. Subsidi tepat sasaran memberikan bantuan keuangan yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan, jenis pekerjaan, dan kondisi […]

  • Bagaimana Subsidi Tepat Sasaran Bekerja? Jawaban Lengkap & Praktis

    Bagaimana Subsidi Tepat Sasaran Bekerja? Jawaban Lengkap & Praktis

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Mereka ingin tahu bagaimana agar bantuan pemerintah benar‑benar sampai ke kelompok yang paling membutuhkan, biasanya lewat verifikasi data dan seleksi berdasar pendapatan atau kebutuhan khusus. Pendekatan ini umumnya melibatkan sistem digital, koordinasi lintas lembaga, serta evaluasi berkala untuk menilai efektivitasnya. Subsidi tepat sasaran menyalurkan bantuan ke rumah tangga, petani, atau UMKM yang memang berada […]

  • 10 Langkah Praktis Menghadapi Krisis Iklim untuk Rumah Tangga

    10 Langkah Praktis Menghadapi Krisis Iklim untuk Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Perubahan iklim yang dipicu oleh emisi gas rumah kaca manusia mempercepat pemanasan global, menimbulkan cuaca ekstrem, kenaikan permukaan laut, dan mengancam keanekaragaman hayati serta ketahanan pangan. Dampaknya terasa di seluruh dunia, dari banjir di wilayah pesisir hingga kekeringan panjang di daerah pertanian, memaksa pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi serta mengurangi jejak karbon secara […]

  • Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Ini Sektor Penerimanya

    Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Ini Sektor Penerimanya

    • calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan belanja perpajakan atau tax expenditure mencapai Rp632 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan estimasi tahun 2026 yang sebesar Rp576 triliun. Suahasil menjelaskan, belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan negara yang tidak dipungut karena pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan keringanan pajak. Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan ekonomi serta mendorong […]

expand_less