Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Dasco: Masih Terlalu Dini Tentukan Sistem Pemilu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh usulan yang muncul masih berada dalam tahap pembahasan awal sehingga belum ada keputusan mengenai sistem Pemilu yang akan diterapkan.
Dasco menyebut pembahasan revisi UU Pemilu masih sangat dinamis. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap awal sebelum nantinya masuk ke pembahasan di Komisi II DPR RI.
“Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Dasco, berbagai pandangan yang disampaikan partai politik, baik yang berada di parlemen maupun partai nonparlemen, akan menjadi bahan bagi Komisi II dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu. Setelah rancangan tersebut disusun, DPR juga akan meminta masukan dari masyarakat.
“Masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” ujarnya.
Karena tahapan pembahasan masih awal, Dasco mengatakan belum tepat untuk memastikan usulan mana yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu. Termasuk di dalamnya wacana pemisahan Pileg dan Pilpres yang kini menjadi salah satu gagasan yang diperbincangkan.
“Nah, sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” kata Dasco.
Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia mengusulkan agar tiga jenis pemilu, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada, diselenggarakan secara terpisah.
Doli menyampaikan setidaknya ada sejumlah pertimbangan di balik gagasan tersebut. Salah satunya adalah agar konsentrasi masyarakat dalam menentukan pilihan tidak terlalu terbagi karena harus menghadapi beberapa jenis pemilihan dalam waktu yang berdekatan.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan legitimasi Pilpres serta desain keserentakan pemilu. Doli juga menilai pemisahan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu dalam menjalankan tahapan yang kompleks.
“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Gagasan tersebut muncul di tengah proses penyusunan revisi UU Pemilu yang juga memuat sejumlah isu lain, termasuk ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan masing-masing, tetapi DPR menegaskan pembahasan masih berada pada tahap pertukaran gagasan dan belum menghasilkan keputusan final.
Dasco sebelumnya juga menyebut pertemuan para ketua umum partai politik terkait revisi UU Pemilu masih sebatas brainstorming. Dengan demikian, berbagai gagasan yang muncul saat ini masih menjadi bahan pembahasan sebelum masuk ke proses legislasi yang lebih formal.
Dalam proses selanjutnya, Komisi II DPR akan menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyusunan rancangan revisi. Masukan publik juga akan menjadi bagian dari proses tersebut.
Artinya, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres saat ini belum menjadi keputusan DPR maupun ketentuan baru dalam sistem Pemilu. Gagasan tersebut masih akan dibahas bersama berbagai pandangan lain dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berjalan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar